Forkopimda OKI Batasi Hiburan Malam, Larang Musik Remix dan DJ
OGAN KOMERING ILIR RBO – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sepakat membatasi hiburan malam dan usaha sewa alat musik di wilayah OKI melalui penetapan Kesepakatan Bersama.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari hiburan malam yang menggunakan orgen tunggal, sound horek, orkes, band, maupun disc jockey (DJ).
Dalam kesepakatan tersebut, hiburan hanya boleh berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. Musik remix dan DJ dilarang keras. Setiap kegiatan wajib mengantongi izin kepolisian, diketahui perangkat desa/kelurahan, serta disertai surat pernyataan tanggung jawab dari penyelenggara.
Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki menegaskan larangan ini bukan pada hiburan tradisional, melainkan musik remix yang kerap disalahgunakan.
“Yang kita larang ini bukan orgennya, tapi musik remix-nya. Karena musik remix sering menjadi pintu masuk narkoba, kekerasan, dan tindakan negatif lainnya,” ujarnya dalam rapat Forkopimda di Pendopo Kabupaten, Rabu (6/8/2025).
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK menyatakan siap mendukung penuh pengawasan dan patroli bersama Kodim, Polsek, dan perangkat daerah, dengan mengedepankan pencegahan.
Respon Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko, menilai pembatasan hiburan malam perlu diiringi edukasi kepada masyarakat. Ia juga mengajak tokoh agama, adat, dan masyarakat berperan aktif menciptakan hiburan sehat.
Forkopimda sepakat memperketat perizinan hiburan dari tingkat desa hingga kecamatan. Pelanggar akan dikenai sanksi pidana maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017 jo Perda Nomor 14 Tahun 2021.
“Kesepakatan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba sekaligus menciptakan suasana aman dan kondusif, tanpa menghilangkan hiburan rakyat yang sehat dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Nov)