Ketua Forum Kades dan Bendahara Tersangka Pemerasan Dana Desa

0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second

PALEMBANG, RBO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan Dana Desa yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis (24/7/2025).

Dua tersangka yang ditetapkan yakni N, Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 25 Juli 2025.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, pada Jumat (25/7/2025).

“Benar, hari ini kita telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan pemerasan Dana Desa yang terjadi di Kecamatan Pagar Gunung. Ini dilakukan setelah alat bukti yang cukup diperoleh selama penyidikan,” ujar Adhryansah dalam konferensi pers.

Setor Rp3,5 Juta dari Dana Desa

Dalam OTT yang turut mengamankan satu camat dan 20 kepala desa, terungkap bahwa tersangka N dan JS meminta pungutan sebesar Rp7 juta per tahun dari setiap kepala desa, dengan dalih mendanai kegiatan forum, termasuk pertemuan dengan instansi pemerintahan.

Untuk tahap awal, para kepala desa diminta menyetor Rp3,5 juta, yang diketahui diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD). Dana tersebut termasuk dalam kategori keuangan negara dan semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Total kerugian negara sementara yang tercatat dalam kasus ini mencapai Rp65 juta.

“Yang paling penting dari kasus ini adalah bahwa anggaran yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan,” tegas Adhryansah.

Diduga Berlangsung Bertahun-Tahun

Penyidikan juga menemukan indikasi bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung selama beberapa tahun, bukan hanya pada tahun anggaran 2025.

Selain itu, penyidik Kejati Sumsel juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam aliran dana tersebut.

Pendampingan Hukum untuk Kades

Sebagai langkah pembinaan, Kejati Sumsel akan melakukan pendampingan hukum melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) kepada seluruh kepala desa di wilayah Sumsel, guna mendorong tata kelola Dana Desa yang bersih dan akuntabel.

Jeratan Hukum

Kedua tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair), Pasal 3 (Subsidair), serta Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 undang-undang yang sama.

“Saat ini sudah ada 20 saksi yang diperiksa, dan penyidikan akan terus dikembangkan,” pungkas Adhryansah. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *