Kolaborasi Unit Resmob dan Tipidter Satreskrim Polres Subang Tangkap Pelaku Penggelapan Ribuan Tabung LPG 3 K

0 0
Read Time:1 Minute, 47 Second

SUBANG, RBO – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil merangkap dua orang pelaku tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan.

Keduanya diduga menggelapkan ribuan tabung kosong LPG tiga kilogram milik sebuah perusahaan swasta yang menyebabkan kerugian sebesar Rp100 juta.

Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Persnya yang dipimpin Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono di Aula Patriatama Mapolres Subang pada Rabu (23/7/2025).

Dijelaskan Kapolres Subang bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Unit Resmob dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang.

“Kedua tersangka AP alias TKM (42) warga Surabaya dan AF alias GDT (39) warga Kabupaten Bekasi, kami amankan di wilayah Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Sabtu malam 19 Juli 2025. Saat itu, mereka diduga hendak kembali menjalankan aksinya,” jelas Kapolres Subang didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Subang.

Lebih lanjut AKBP Dony mengungkapkan, kedua pelaku diketahui membawa 1.000 tabung kosong LPG tiga kilogram menggunakan truk Mitsubishi bernomor polisi D-8189-DC dari gudang PT SSI yang berlokasi di Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Tabung-tabung itu sedianya dikirim ke wilayah Cirebon. Namun, pengiriman tersebut fiktif alias tak pernah sampai ke tujuan.

“Barangnya tidak pernah tiba, dan dari hasil penyelidikan, para pelaku ternyata menggelapkan seluruh tabung tersebut,” ungkapnya.

Akibat kejadian ini, pelapor berinisial AWN (52), warga Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, mengalami kerugian hingga Rp100 juta.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Subang dengan nomor laporan LP/B/201/IV/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR tertanggal 29 April 2025.

Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain surat jalan, foto kendaraan dan rekaman CCTV, bukti transfer, screenshot percakapan WhatsApp, flashdisk, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kedua, Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

AKBP Dony menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminal semacam ini.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami akan terus memberantas segala bentuk tindak pidana demi menciptakan wilayah hukum yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (A. Wahyudin)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *