Ahli Waris Maddi bin Nappu Minta Kejelasan Status Tanah Orang Tuanya

0 0
Read Time:3 Minute, 42 Second

Takalar, RBO – Jupri Dg Limpo Bin Maddi Bin Nappu Warga Lingkungan Bonto Majannang Kelurahan Bontolebang kecamatan Galesong Utara kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan adalah ahli waris Maddi Dg Bonto Bin Nappu mengakui Orang tuanya memiliki sebidang tanah secara turun-temurun yang terletak di Dusun Bontomakkio Desa Sawakung Beba kecamatan Galesong Utara.

Kepada media ini Jupri Dg Limpo menjelaskan sebidang tanah orang tuanya atas nama Maddi Dg Bonto Bin Nappu sesuai tercatat pada buku tanah kas desa atas nama orang tuanya sejak dulu secara turun temurun menegaskan milik orang tuanya itu tidak pernah di jual ataupun dihibahkan kepada siapapun hingga saat ini.

Namun mendengar Tanah orang tuanya di klaim menjadi milik beberapa orang di dalamnya tanpa sepengetahuan orang tua dan dirinya membuatnya merasa curiga ada pihak tidak bertanggung jawab mengalihkan hak orang tuanya dengan cara yang tidak benar.

Adapun bukti pendukung yang dimiliki Jupri Dg Limpo pemberian Almarhum orang tuanya (Maddi Dg Bonto Bin Nappu) yakni berupa surat Daftar keterangan Objek Pajak untuk ketetapan “IPEDA” Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan dengan nomor 1674 C atas nama Maddi Bin Nappu alamat Desa/Kelurahan Bontolebang Nomor 49 kecamatan Galesong Utara Sebagai Bukti tanah tersebut telah tercatat dan di bukukan atas namanya (Maddi Bin Nappu) pada kantor inspeksi iuran pembangunan Daerah ( IPEDA ) Kantor dinas luar Tingkat I IPEDA Ujung pandang dengan nomor Persil 85 DI Luas 400M2 ( 4 Are ) tercatat tanggal 05 bulan Juni tahun 1984.

“Itu adalah tanah orang tua saya dari dulu atas nama Maddi Dg Bonto Bin Nappu,” ucap Dg Limpo sambil memperlihatkan surat keterangan IPEDA

Lanjut Jupri Dg Limpo menceritakan bahwa memang orang tuanya pernah memberikan tumpangan gratis tinggal sementara kepada orang tua Dg Nassa atas nama Rahman Dg Muji suami dari Maimuna Dengan kesepakatan setelah Maddi Dg Bonto Bin Nappu atau Ahli Warisnya memerlukan tanahnya Dg Muji serta anaknya Dg Nassa siap untuk keluar.

Berselang waktu Rahman Dg Muji pindah ke Pabbineang, namun anaknya atas nama Dg Nassa tetap tinggal di tanah orang tua Jupri Dg Limpo malah mengklaim tanah itu adalah miliknya dengan alasan adalah pemberian orang tua perempuannya atas nama Maimuna Binti Mallajju.

“Waktu itu orang tua saya memberikan tumpangan sementara untuk tinggal dengan kesepakatan setelah kami perlukan dia (Dg Nassa Dan orang tuanya Dg Muji) keluar dari tanah kami, namun kenyataannya sekarang malah Mengaku Tanah itu pemberian orang tua perempuannya Maimuna,” ucap Jupri Limpo Kesal

“Orang tua perempuannya itu Dg Nassa (Maimuna istri dari Dg Muji) tidak pernah membeli atau menerima hibah dari orang tua saya, kecuali atas nama Singara yang waktu itu dibeli oleh bapaknya Sersan Mallajju, itupun lokasinya di belah jalan yang lokasinya berdekatan yang ada sekolah Dasar saat ini,” ucapnya lagi menjelaskan.

Terpisah seorang tokoh warga juga adalah salah satu pejabat pemerintahan yang banyak mengetahui tentang riwayat Tanah Maddi Dg Bonto Bin Nappu kepada media ini membenarkan dan memberikan data keterangan serta penjelasan bahwa Jupri Dg Limpo memang adalah salah satu ahli waris Maddi Dg Bonto Bin Nappu .

“Yang saya ketahui Jupri Dg Limpo adalah anak dari Maddi Dg Bonto yang namanya ada pada Lompo Taipa Daeng itu memang sejak dari dulu secara turun temurun sampai saat ini,” ucapnya menjelaskan.

Lanjut di ceritakan adapun yang masuk disana sebagai pembeli waktu itu atas nama Sersan Mallajju seluas 29 Are yang di ketahuinya mempunyai 4 (Empat anak) yakni Bilu, Singara, Maimuna dan Palili , namun tanah yang di beli sersan Mallajju pada Lompo Bontomakkio Persil 21 DI Kohir 65, namun mengatas namakan anaknya seorang yakni atas nama Singara binti Mallajju.

“Sersan Mallajju itu memiliki empat anak, adapun sebidang tanah yang di beli dari Daeng Maddi seluas 29 Are pada Lompo Bontomakkio Persil 21 namun mengatas namakan anaknya yakni Singara binti Mallajju,” ucapnya lagi memberikan penjelasan

Yang menjadi pertanyaan besar dan kecurigaan adanya keberpihakan pihak oknum pejabat terkait hingga atas nama Maimuna bisa tercatat, namanya pada SPPT PBB sejak tahun 2009 pada tanah Maddi Bin Nappu. Sementara Maimuna diketahui tidak pernah membeli atau pun menerima hibah jangan sampai ada semacam rekayasa atau pemalsuan keterangan.

“Setau saya Maimuna tidak pernah membeli ataupun menerima Hibah, kenapa atas namanya ada di SPPT, menerima dari mana? atau beli sama siapa? itu perlu di jelaskan,” ucapnya lagi tegas menyampaikan.

Hingga berita di terbitkan Ahli waris Maddi Bin Nappu terus berupaya dan mencari kebenaran dan penjelasan hak atas orang tuanya sejak tahun 2024 tentang status tanah orang tuanya yang di kini di klaim milik beberapa orang di dalamnya yakni anak dan cucu dari Rahman Dg Muji yang di ketahui Sebelumnya hanyalah menumpang sementara. (Faisal Muang).

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *