Desa Lemur Sawah Kerjakan Proyek DD dengan Gotong Royong: Diduga Langgar Aturan, TPK dan Sekdes Bungkam
Sukabumi, RBO — Pelaksanaan proyek pembangunan jalan gang di Desa Lemur Sawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, kini disorot publik.
Proyek yang dibiayai dari Dana Desa itu dikerjakan secara gotong royong oleh warga, tanpa upah dan tanpa melibatkan sistem Padat Karya Tunai sebagaimana mestinya.
Kegiatan tersebut terpantau di Kampung Selakopi, di mana sejumlah warga terlihat melakukan pekerjaan plur gang (cor beton) secara sukarela.
Mereka membawa alat sendiri, mengangkut bahan material, hingga menyelesaikan pengecoran tanpa bayaran. Pemerintah desa menyebut ini sebagai bentuk swadaya dan semangat partisipasi masyarakat.
Namun di balik semangat kebersamaan itu, muncul dugaan pelanggaran terhadap aturan. Berdasarkan ketentuan resmi dari Kementerian Desa, proyek fisik yang menggunakan Dana Desa harus dilaksanakan melalui skema Padat Karya Tunai (PKT), yang mensyaratkan pemberian upah harian secara tunai kepada warga yang dilibatkan dalam pekerjaan.
“Kalau proyek pakai Dana Desa, maka prinsip padat karya harus dijalankan. Tidak bisa pakai tenaga kerja sukarela. Ini bukan hanya soal aturan teknis, tapi soal pemberdayaan ekonomi warga. Kalau diabaikan, bisa masuk ke kategori pelanggaran administrasi,” ungkap salah satu pendamping lokal desa yang enggan disebut namanya.
Padat Karya Tunai merupakan prinsip utama dalam penggunaan Dana Desa. Tujuannya tidak semata membangun infrastruktur, tetapi juga memberi penghasilan langsung bagi warga desa, terutama yang terdampak secara ekonomi.
Untuk mengonfirmasi temuan ini, tim media telah menghubungi Sekretaris Desa Lemur Sawah dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun jawaban yang diberikan. (Amud)