Enam Tersangka Korupsi Dana Hibah dan Dispora OKI Diserahkan ke JPU

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

Kayuagung, RBO – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) resmi menerima penyerahan enam tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda.

Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Kejari OKI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dua tersangka pertama berasal dari kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI periode 2017–2018, yaitu Hadi Irawan, SH., MH dan Ihsan Hamidi, S.Pd., M.Pd.

Sementara empat tersangka lainnya terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun anggaran 2022, yaitu Imam Tohari, SE., MM, Muslim, S.Sos alias Uju, Harun, SH, dan Aprilian Saputra.

Barang Bukti Uang Titipan

Dalam penyerahan tahap II ini, turut disertakan uang titipan dari para tersangka sebagai barang bukti. Dari perkara dana hibah Panwaslu OKI, Kejari OKI menerima uang titipan sebesar Rp535.500.000. Sedangkan dari perkara anggaran Dispora OKI, uang titipan yang diserahkan sebesar Rp212.840.000.

Kepala Kejari OKI menegaskan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten OKI.

“Ini adalah langkah maju dalam upaya penegakan hukum, khususnya terkait pengelolaan dana publik. Kami berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan proses hukum,” tegas Kepala Kejari OKI.

Tahanan di Lapas Kayuagung

Selanjutnya, keenam tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, sembari menunggu proses hukum lanjutan menuju persidangan.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan memastikan akan menuntaskan proses hukum dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan keterbukaan informasi kepada publik.

Catatan Redaksi:

RBO akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses persidangan dan putusan di pengadilan.

(Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *