Pendaftaran Siswa Baru di SMAN 1 Kayuagung Diduga Capai Rp3,6 Juta per Siswa
Berpotensi Langgar Aturan Gubernur dan Permendikbud
Ogan Komering Ilir, RBO – Polemik terkait Seleksi Peserta Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Kayuagung tahun ajaran 2025/2026 mencuat ke publik.
Beredar di media sosial, para orang tua siswa yang anaknya lulus seleksi SPMB diduga dibebani biaya pendaftaran seragam sekolah hingga mencapai Rp3,6 juta per siswa.
Isu ini pertama kali mencuat dari akun Facebook berinisial “WOD” yang menyebutkan bahwa pungutan tersebut diduga melanggar aturan pemerintah, khususnya terkait larangan pungutan di sekolah negeri.
“Atas dasar itu, Forum Masyarakat Sumsel Bersatu berencana menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumsel dan Kejati Sumsel pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 10.00 WIB hingga selesai,” tulis akun tersebut.
Penjelasan Pihak Sekolah
Plh Kepala SMAN 1 Kayuagung, Ulva, melalui Wakil Kepala Sekolah, Muhammad Isnaini, meminta media untuk mengkonfirmasi langsung ke Koperasi sekolah.
Ketua Koperasi Bhakti Citra Lestari, Sanen, melalui Bendahara Koperasi, Yulinda Sari, mengatakan bahwa koperasi hanya menyediakan kebutuhan siswa, mulai dari alat tulis hingga seragam dan perlengkapan sekolah lainnya.
“Koperasi ini berdiri sendiri dan bersifat sukarela. Tidak ada paksaan bagi siswa untuk membeli di koperasi,” ujar Yulinda sambil menunjukkan akta notaris pendirian koperasi sejak 1989.
Ia membantah jika seluruh siswa diwajibkan membayar hingga Rp3,6 juta.
“Jumlah tersebut hanya jika orang tua mengambil seluruh paket seragam dan perlengkapan lainnya secara lengkap,” jelasnya.
Saat diminta perincian harga, Yulinda menyebut belum bisa memberikan detail karena pegawai koperasi sedang libur.
Aturan yang Diduga Dilanggar
Mengacu pada regulasi pendidikan, kebijakan pungutan untuk seragam sekolah oleh sekolah negeri bisa masuk kategori pelanggaran hukum, dengan dasar sebagai berikut:
1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (1) dan (2):
Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali murid dalam bentuk apapun kecuali melalui komite sekolah dan bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak menjadi syarat layanan pendidikan.
2. Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 25 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan pada PPDB di Sekolah Negeri
Sekolah negeri di bawah kewenangan Pemprov Sumsel dilarang keras menarik biaya apapun dalam proses PPDB, termasuk untuk pembelian seragam.
3. Pasal 423 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Setiap pejabat negeri yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.
4. Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor (UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
Pejabat atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, dapat diancam dengan pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Potensi Sanksi Administratif
Selain sanksi pidana, sekolah yang terbukti melakukan pungutan ilegal dapat dikenai sanksi administratif dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, berupa Teguran tertulis, Pembatalan proses PPDB, Pemberhentian Kepala Sekolah dan Penghapusan hasil seleksi siswa baru.
Jumlah Siswa Baru
Diketahui, jumlah peserta didik baru yang diterima di SMAN 1 Kayuagung tahun ajaran 2025/2026 sebanyak 360 siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Sumsel ataupun Inspektorat Provinsi terkait dugaan pelanggaran ini.
Catatan Redaksi:
Apabila masyarakat memiliki bukti pungutan wajib terkait PPDB ini, disarankan untuk segera melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Inspektorat Provinsi, atau Kejaksaan Tinggi Sumsel. (Nov)