Warga Cibuntu Desa Pasawahan terima Bantuan Rutilahu dari Pemerintah

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Kab Sukabumi, RB.co.id – Dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu terutama dalam kelayakan tempat tinggal di pedesaan.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini telah membuat program Rutilahu (rumah tidak layak huni) yang kini diterima Desa Pasawahan.

Kasi Kesra Desa Paswahan Uci kepada RB.co.id saat dikonfirmasi dilokasi salah seorang warga penerima bantuan rutilahu mengatakan, desanya ini salah satu yang mendapatkan bantuan bedah rumah untuk warga yang kurang mampu.

“Selaku Kasi Kesra di Desa Pasawahan, kami diberikan amanah oleh pihak pemerintah desa untuk melaksanakan bedah rumah tidak latak huni,” kata Uci, Kamis (29/10/2020).

Uci menambahkan, bantuan rutilahu yang sedang dilaksanakan sebanyak tiga rumah se-Desa Pasawahan. Adapun anggaran yang diterima oleh setiap warga yang berhak mendapat bantuan rutilahu sebesar Rp 10 juta.

“Diharapkan dengan biaya tersebut , pembangunan bedah rutilahu dapat membantu warga kurang mampu di desa kami, sehingga mereka dapat merasakan kesejahteraan seperti yang dirasakan warga pada umumnya,” harap Uci.

Dengan biaya tersebut, Pemdes Pasawahan akan berusaha semaksimal mungkin dan akan mengerjakan sampai selesai. Hal itu lantaran, dengan keterbatasan anggaran ini mudah – mudahan bangunan rumah dapat diselesaikan tepat waktu.

“Dalam hal lain perlu diketahui dengan penuh pertimbangan kami sebagai pelaksana, karena banyak rumah (rutilahu) yang belum di pondasi, bahkan ada juga rumah yang harus di bangun total. Ada juga beberapa rumah hampir 70% di perbaiki semuanya memerlukan tenaga exstra,” paparnya.

Ditempat sama, Usman Ketua RT 05.Kp.Cibuntu menjelaskan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa, maka perlu penataan perbaikan pemeliharaan lingkungan yang lebih baik.

“Dengan adanya bantuan rutilahu dari pemerintah, kami berharap dapat mengurangi beban masyarakat yang berhak menerimanya,” pungkasnya. (Yogi Ramlan).

Related posts

Leave a Comment