Pria Todongkan Senpi Rakitan di Kebun PT PSM OKI, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku

0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

OGAN KOMERING ILIR, RBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus pengancaman menggunakan senjata api rakitan yang terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 15.30 WIB di area kebun PT Kelantan Sakti (PSM), Kecamatan Pampangan, OKI.

Peristiwa bermula saat korban tengah berbincang dengan seorang mandor PT. PSM bersama saksi berinisial RP. Tiba-tiba, seorang pria berinisial H (44) datang bersama istrinya menggunakan mobil. Sang istri lebih dahulu turun dari kendaraan dan menagih utang kepada pelapor dengan nada tinggi.

Situasi memanas ketika pelaku H turun dari mobil dan secara mengejutkan mengacungkan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol ke arah korban sambil berteriak, “Idak nak bayar utang lagi kau!” Seusai menodong, pelaku menyelipkan senjata ke pinggang dan langsung meninggalkan lokasi bersama istrinya.

Merasa terancam dan trauma, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKI.

Tangkap dalam Waktu Singkat

Mendapat laporan, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Okta Ferdiyan, SH langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, petugas melakukan pengintaian di pos jalan poros PT. PSM.

Tidak lama berselang, pelaku melintas dengan kendaraan roda empat dan langsung dihentikan petugas. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir amunisi kaliber 5.56 mm dan 1 bilah senjata tajam.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres OKI: Tegas dan Cepat

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Trisno menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal, khususnya yang meresahkan masyarakat dan membahayakan jiwa.

“Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat dan respon cepat anggota di lapangan. Polres OKI berkomitmen menjaga ketertiban serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan senjata api ilegal,” ujar IPTU Rio, Kamis (19/6).

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *