4 Kurir Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Ogan Ilir
PALEMBANG, RBO — Empat orang kurir narkoba berhasil diringkus oleh tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di wilayah Ogan Ilir.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 4 kilogram dan 23.422 butir pil ekstasi berwarna pink dengan logo TMT.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing adalah Sobirin, Eko Suseno, Basri, dan Zulkarnain. Mereka ditangkap saat hendak mengantarkan barang haram tersebut di Desa Rantau Alai, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Harissandi yang didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan, SH, MSi mengungkapkan bahwa keempat tersangka berperan sebagai kurir.
“Kami masih memburu satu orang bandar besar yang diduga sebagai pengendali dan pemasok sabu dan pil ekstasi ini. Identitasnya sudah kami kantongi, dan ia berdomisili di Desa Kapuk, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir,” ujar AKBP Harissandi dalam keterangan persnya di Mapolda Sumsel, Rabu (11/6/2025).
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Terios dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk membawa barang terlarang tersebut. Harissandi menambahkan, mobil yang digunakan sempat terguling saat pengejaran berlangsung.
“Mobil Daihatsu Terios milik pelaku terguling dalam aksi kejar-kejaran. Kami terpaksa melepaskan tembakan karena pelaku berusaha kabur dan membahayakan petugas,” jelasnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. (Nov)