Tim Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu
PELALAWAN, RBO -Pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu di kabupaten Pelalawan terus digencarkan tim Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Sabtu (17/5/2025), ungkap Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, pengedar yang ada di Kecamatan Pangkalan Lesung membeli Narkoba jenis Sabu dari Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan Sat Resnarkoba Polres Pelalawan akan terus memberantas peredaran Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Pelalawan. Sesuai instruksi dari pimpinan, jangan berikan ruang sekecil apapun untuk peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Penangkapan terduga pengedar Narkotika jenis Sabu dalam minggu ini, tepatnya pada hari Kamis 15 Mei 2025,tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, berkat informasi dari masyarakat, bahwa di perkebunan sawit di Dusun Tanglo Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung, sering terjadi transaksi Narkotika. Maka dari itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.
Pada saat melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim opsnal melihat seseorang yang berjalan di dalam kebun sawit, kemudian langsung diamankan.
Terhadap terduga dilakukan interogasi dan penggeledahan. Ia mengaku bernama Wagianto alias Bibit, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket diduga Narkotika jenis sabu ditanah yang sengaja dibuang oleh tersangka.
Dari hasil interogasi Wagianto mengakui mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari rekannya yang bernama Jepriadi. Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan kerumah Jepriadi berdasarkan petunjuk dari Wagianto. Dari Wagianto berhasil diamankan barang bukti Sabu dengan berat 0,22 gram dan Satu unit Handphone tersangka.
Pengembangan kerumah Jepriadi,berhasil mengamankan tersangka Jepriadi (25), yang sedang berada dirumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 buah kotak rokok Surya warna yang berisikan 3 paket diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian barang bukti lainnya 1 ball plastik bening klep merah di belakang rumah tersangka,serta 1 unit handphone di dalam rumah tersangka.
Dri hasil Interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti berupa sabu tersebut adalah miliknya,yang diperoleh dari seseorang inisial JU (DPO) yang berada di Tembilahan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti Tiga Paket Narkotika jenis Sabu,dengan berat 14.32 gram dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.Jelas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga. (Sur)