Oknum Aparatur Desa Lojikobong Diduga Gunakan Ijazah Palsu, APH Diminta Usut Tuntas
Majalengka, RBO – Banyak jalan menuju Roma, mungkin pribahasa itu sekarang dipakai oleh aparatur Desa Lojikobong Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, yang diduga memakai ijazah palsu untuk bisa bekerja di Pemerintahan Desa Lojikobong.
Menurut narasumber (namanya tidak mau dipublikasi) mengatakan, Kadus (SS) telah memanipulasi data pribadi untuk bisa bekerja di Pemdes Lojikobong, Selasa (13/5/2025)
“Jadi syarat untuk bisa bekerja di desa, data pribadi Kadus Sangsang kurang sesuai. Ijazah paket C nya diragukan, setelah ditelusuri ke Pontrennya itu bukan ijazah tapi tanda dia pernah mondok di Pontren, bentuknya seperti piagam”. Ujarnya
Adanya informasi tersebut kemudian, awak media lakukan konfirmasi kepada Kadus (SS) melalui sambungan telepon via whatsApp. Rabu (14/5/2025)
“Nanti saya ngobrol dulu smaa pak Kuwu”. Ucap Kadus Sangsang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.
Larangan itu mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu. KUHP memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran itu.
“Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” bunyi Pasal 272 ayat (1) KUHP.
KUHP juga melarang penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp500 juta.
Sampai berita ini ditayangkan, Kadus Sangsang belum memberikan klarifikasinya. APH dimohon usut tuntas. (M.Yahya)