Satpol PP bersama Tim, Intens Tegakan Prokes Selama PPKM Darurat Level 4
SUMEDANG, RB.Online – Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 selama PPKM Darurat di berlakukan, Satpol PP Kabupaten Sumedang giat Operasi Yustisi.
Kabid PPUD Yan Mahal Rizzal.SH,.M.H mengatakan, giat ini dilaksanakan untuk mengedukasi masyarakat agar tetap memperhatikan prokes, namun hasil pantauan dilapangan masih banyak warga melanggar dan tidak mematuhi.
“Sehingga kita tindak baik perorangan maupun para pendagang, baik itu tindakan atau sanksi adminitrasi,” ujarnya, Jumat (23/07/2021).
Kabid menjelaskan, dasar hukum atau pearturan sesuai dengan Inmendagri Nomor 22 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Serta perubahan ketiga Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,” jelas Kabid.
Selain itu, secara khusus di Kabupaten Sumedang dan Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan seperti Intruksi Gubernur Jawa Barat Nomor : 02/KS.01.01/Satpol PP tentang Penindakan Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat.
“Serta Peraturan Bupati Sumedang Nomor 75 Tahun 2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Level 4 Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 443/Kep.397-BPBD/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Daerah Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.

Kabid menjelaskan, operasi yustisi dilaksanakan bersama Tim seperti Satpol PP, TNI, Polri, SUBDENPOM, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri serta salah satu melaksanakan pendisiplinan warga dan pelaku usaha/penanggung jawab terhadap protokol kesehatan.
“Agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan, serta untuk mematuhi ketentuan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019,” jelasnya.
Adapun lanjut Kabid, pengenaan sanksi administratif tertib dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dan yang dilaksanakan dilapangan mengedukasi dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha/penanggung jawab.
“Agar mematuhi ketentuan ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dalam memutus penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Selanjutnya terang Kabid, jumlah keseluhuran pelanggaran dari tanggal 17 Desember 2020 sampai 23 Juli 2021 sebanyak 14.525 pelanggaran dengan denda administratif sebesar Rp. 362.092.500,00.
“Selama melaksanakan kegiatan Pengawasan Penegakan Protokol Kesehatan dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid 19 wilayah Kabupaten Sumedang berlangsung dalam keadaan kondusif, aman terkendali,” tandasnya. (Riks)