Kalah Kasus Sengketa, Pengacara Raup Dg Mala Cabut Gugatan di Pengadilan Agama Gowa  

0 0
Read Time:3 Minute, 35 Second

Gowa, RBO – Pengacara Rauf Dg Mala Bin Salengke, Yusuf Akbar Safriludin dan Rekan mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kab. Gowa, namun dicabut alias kalah dalam perkara kasus sengketa harta warisan almarhum Salengke Dg. Lopo bin H. Andi Mappabangka Kr. Pata.

Bagaimana tidak, salah satu objek lokasi bangunan 3 lantai yang terletak di Kalimantan Timur juga turut digugat pengacara Yusuf Akbar Safriludin dan rekan, selaku penerima kuasa Rauf Dg Mala Bin Salengke, di Pengadilan Agama Kabupaten Gowa dengan nomor perkara 315/Pdt.G/2025/PA. Sgm.

“Kalau memang bangunan kami yang di Kalimantan disoal, gugatannya selayaknya di Kalimantan Timur, bukan di Pengadilan Agama Kabupaten Gowa. Memang di Kalimantan tidak ada Pengadilan Agama?, lucu juga, “Ada apa iya,” ucap salah seorang perwakilan tergugat belum lama ini.

Tidak hanya itu, nama tergugat yang merupakan adik kandung Rauf Dg Mala Bin Salengke, juga tidak ada yang benar, mulai Nama, tanggal lahir, bulan dan tahun, tidak sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hal ini terlihat dari gugatan sengketa waris melalui pengacara Rauf Dg Mala Bin Salengke, Yusuf Akbar Safriludin dan Rekan pertanggal 4 maret 2025.

Penulisan ketiga nama saudara Rauf Dg Mala yang tidak sesuai di KTP mereka diantaranya Hafia DG. Taugi binti Salengke (tergugat III), Abd. Rasyid Gading bin Salengek (tergugat I), dan Norma Dg. Sugi binti Salengke (tergugat V).

“Penulisan nama saudara saya, juga keliru, tidakp sesuai dengan di KTP, ” jelasnya.

Padahal nama ketiga anak kandung almarhum Salengke Dg. Lopo bin H. Andi Mappabangka Kr. Pata yang benar sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak lain, Abdul Rasid Gading, tergugat I, Hapiah DG Taugi tergugat III, Sudirman tergugat II, dan Norma tergugat V.

Ada yang keliru Surat panggilan tergugat 1 Rasid dg gading, sampai sekarang tidak ada surat panggilan dari pengadilan Agama Gowa, namun tergugat 1 tetap hadir karena ada namanya di surat panggilan lain.

Sementara Syarif Sitaba, menuturkan perselisihan harta warisan Almarhum Salengke Dg. Lopo bin H. Andi Mappabangka Kr. Pata, penerbitan sertifikat hak milik Abdul Rasid Gading di Dusun Jipang, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa.

“Tanpa ada masalah dan itu sesuai prosedur berkas kelengkapannya yang dia bawah dari Kalimantan, mulai dari Rinci (Ci), surat Putih, PBB, dan surat pernyataan kewarisan,” kata Syarif Dg Sitaba.

Sementara Raup dg Mala mendatangi kepala dusun tidak ada bukti yang mendukung dan bahkan Raup dg Mala di arahkan dan oleh kepala dusun di suruh bikin surat keterangan kewarisan.

Namun sampai saat ini belum ada, sebagai bukti pendukung bahwa benar adalah anak dari H Salengke dg lopo, dan bahkan di tuduh kepala dusun bersama Abdul Rasid gading ada Persekongkolan untuk memalsukan data, yang di muat oleh Media Cakarelang.

Abdul Rasid dg gading membantah tuduhan tersebut di saksikan oleh saudara kandungnya.

Adapun Pembagian Harta warisan dari H salengke dg lopo, yang di tinggalkan, menurut saudara Kandungnya Semua Saat Kompirmasi Mengatakan , Raup dg Mala lebih banyak Pembagiannya di bandingkan kita semua pak, yang Lain.

Saudaranya hanya mendapatkan dua Bagian ungkapnya Kecuali Rauf dg Mala mendapatkan tiga bagian ” Lokasi pertama, dengan Nomor Nop,7306130,009,003,0004,0,An Raup dg mala di lingkungan bontoramba Kel Bontoramba Kec Bontonompo selatan Lokasi ke dua, dengan Nop 7306130002009,0155,0 An Raup dg mala Dusun Bontomakkio Desa Pabbundukan Kec Bontonompo selatan Lokasi ke tiga, dengan Nomor Nop ,7306130002 002;,0191,0 An Raup dg Mala dusun Bulekang Desa Pabbundukan Kec Bontonompo Selatan.

Sementara saudara kandungnya yang lain hanya mendapatkan dua bagian, itu pun Habis di gadaikan sama Raup dg Mala baru di ambil kembali sama saudaranya setelah di tebus, yang lebih parahnya lagi Pembagian harta warisan Rasid gading bersama sudirman di ambil alih sebagian di lingkungan Bontoramba Kel bontoramba kec Bontonompo Selatan sama Raup dg Mala, yang sudah dibagikan sama orang tuanya H salengke dg Lopo.

Menurut Maharuddin dg Rukka, ipar Raup dg Mala mengatakan kalau di dusun jipang desa jipang kec Bontonompo selatan di persoalkan yang sudah di sertifikatkan dengan alasan tidak di libatkan Raup dg Mala.

Kenapa di dusun bulekang Desa Pabbundukan dengan Lingkungan bontoramba kelurahan bontoramba dua titik lokasi yang sudah sertifikatkan tidak melibatkan saudara kandungnya, dan sama sekali tidak ada surat kewarisan dari orang H salengke dg lopo ,apakah itu bukan pelanggaran ,? ungkapnya.

“Kalau memang itu di anggap baik bagi dirinya, suruh saja tanggapi sama Advokatnya,” pungkasnya.

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *