24 Honor di SMP Bakti Nusantara 666 Cileunyi Terima Bantuan Insentif Dari Pemkab Bandung

0 0
Read Time:3 Minute, 46 Second

Landung, RBO – Sebagai bentuk penghargaan Pemerintah Daerah atas jasa dan pengabdiannya, 24 Honorer di SMP Bhakti Nusantara 666 Cileunyi terima bantuan Insentif.

Hal itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja serta memberikan motivasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan agar senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta didik.

Demi meningkatkan kualitas pendidikan serta mewujudkan Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera melalui pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Pemerintah Daerah menganggarkan pemberian insentif kepada pendidik dan tenaga kependidikan non aparatur sipil negara pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di wilayah Kabupaten Bandung sesuai kemampuan keuangan daerah.

Pemberian Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memenuhi persyaratan penerima Insentif, diantaranya.
1. Pendidik sebagaimana dimaksud yaitu guru.
2. Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. penjaga sekolah;
b. tenaga administrasi;
c. operator;
d. laboran; dan
e. pustakawan.
Persyaratan penerima Insentif untuk jenjang SMP harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. terdaftar pada data pokok pendidikan per 31 (tiga puluh satu) Desember tahun sebelumnya;
b. tidak berkedudukan sebagai pamong desa atau pegawai badan usaha milik daerah;
c. bukan merupakan aparatur sipil negara;
d. bertugas pada satuan pendidikan jenjang SMP;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan standar kualifikasi Pendidik, minimal setara S1 (strata satu)/D4 (diploma empat);
f. usia tidak lebih dari 60 (enam puluh) tahun;
g. tidak sedang mendapatkan tunjangan profesi guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dari Kementerian Agama, kecuali bagi Pendidik non aparatur sipil negara yang bertugas pada sekolah milik pemerintah; dan
h. masih aktif melaksanakan tugas sesuai surat keputusan pengangkatan dari kepala sekolah/yayasan penyelenggara pendidikan.
Penetapan Penerima Insentif melalui mekanisme pengajuan dari pihak sekolah menyampaikan usulan calon penerima Insentif kepada Dinas Pendidikan, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan dari Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan;
b. photocopy ijazah S1 (strata satu)/D4 (diploma empat) masing-masing Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi dan bagi ijazah SD/SMP/SMA dilegalisir oleh sekolah yang bersangkutan;
c. photocopy surat keputusan pengangkatan pertama dan akhir sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan non aparatur sipil negara dari Kepala Sekolah;
d. photocopy Surat Keputusan Beban Mengajar dari Kepala Sekolah bagi pendidik;
e. photocopy kartu tanda penduduk;
f. photocopy rekening bank yang ditunjuk atas nama penerima;
g. photocopy nomor pokok wajib pajak; dan
h. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Sekolah yang memuat nama Pendidik dan Tenaga Kependidikan non aparatur sipil negara calon penerima Insentif;

Berdasarkan data yang disampaikan oleh pihak satuan pendidikan, maka Dinas Pendidikan melakukan verifikasi, validasi dan rekapitulasi data.

Hasil rekapitulasi data digunakan sebagai dasar penetapan pemberian Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pada Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung mengalokasikan dana insentif ke SMP Bakti Nusantara 666, sebesar Rp 88.200.000,00 yang disalurkan secara langsung ke rekening 21 penerima insentif.

Sedangkan pada tahun 2025 kembali dialokasikan dana insentif sebesar Rp 100.800.000,00, yang disalurkan per triwulan secara langsung ke rekening penerima insentif.

“Pada tahun 2024 dan tahun 2025 sebanyak 21 orang tenaga pendidikan dan kependidikan menerima bantuan insentif dari pemerintah daerah. Kami pihak sekolah mengajukan sebanyak 36 orang ke pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, setelah diverivikasi data, maka ditetapkan sebanyak 21 orang penerima insentif dan tahun 2025 sebanyak 24, kata kepala SMP Bakti Nusantara 666 Cileunyi, Anan, M.Pd, saat dihubungi Reformasi Bangsa diruang kerjanya, pada Kamis, 27/03/2025.

Masih menurut Anan, bahwa pencairan dana ditransfer secara langsung ke rekening penerima.“Dana isentif tidak dikelola oleh sekolah tapi dana diteransfer oleh pemerintah daerah secara langsung ke rekening penerima.

“Jadi pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah ataupun bendahara tidak mengelola dana tersebut,” tutupnya.

Senada dikatakan bendahara SMP Bakti Nusantara 666 Cileunyi, Agus Abdul Salam, S.Pd.I, bahwa proses pengajuan penerima insentif harus sesuai dengan petunjuk teknis.

“Proses pendataan harus sesuai dengan aturan yang ada, penerima insentif harus terdaftar di Dapodik kementerian. Untuk besaran insentif yang diterima tergantung dengan JM guru. JM minimal 9 jam perminggu,” katanya.

Ketika dikonfirmasi secara terpisah, M. Dwi Pamungkas, S.Sos, sebagai guru Mapel IPS, membenarkan bahwa telah menerima dana insentif dari pemerintah yang diteransfer langsung kerekening pribadinya.

“Saya menerima insentif sebesar 4.200.000 pertahun, yang ditransfer langsung kerekening pribadi saya dalam empat kali transfer per tahun. Dana insentif saya terima secara utuh dan tidak ada potongan,” katanya.
Senada dikatakan oleh Rachmandiansyah, SE, Tata Usaha pada SMP Bakti Nusantara 666, kalau dirinya menerima dana insentif secara utuh tanpa ada pemotongan.

“Saya menerima dana insentif secara utuh dan tidak ada pemotongan dari pihak manapun, karena dana insentif secara langsung ditransfer ke rekening saya,” jelasnya, saat dikonfirmasi diruang kerjanya. (Red)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *