
Kejari Musi Banyuasin Geledah dan Sita Aset PT. SMB dalam Dugaan Korupsi Pengelolaan Perkebunan
Musi Banyuasin, RBO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT. SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Dugaan penyimpangan ini disinyalir merugikan keuangan negara serta melanggar peraturan pengelolaan lahan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pada Rabu, 12 Maret 2025, penggeledahan dilakukan di Kantor PT. SMB yang berlokasi di Jalan Dr. M Isa, Palembang, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang.
Tindakan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg serta Surat Perintah Penggeledahan Kejari Musi Banyuasin Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Musi Banyuasin berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang dapat menjadi alat bukti dalam kasus ini. Dokumen yang disita antara lain:
Satu bundel asli dokumen bukti penerimaan surat.
Satu lembar memo tulisan tangan.
Satu bundel fotokopi laporan keuangan.
Dokumen pendukung lainnya.
Selain penggeledahan kantor, penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., juga melakukan penyitaan terhadap lahan dan aset PT. SMB yang berlokasi di tiga desa, yakni Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kejari Musi Banyuasin Nomor PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Aset yang disita mencakup:
Tanah seluas 712,5 hektare (Ha) yang dikuasai PT. SMB di luar HGU tanpa dasar hukum yang sah. Setelah dikurangi luas trase jalan tol sebesar 94,52 Ha, total lahan yang disita mencapai 617,98 Ha.
Tanaman sawit dan karet yang tumbuh di atas tanah tersebut.
Penyitaan ini dilakukan dengan pengawasan ketat dan dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, serta perwakilan PT. SMB. Untuk menegaskan status hukum lahan tersebut, tim penyidik juga memasang plang penyitaan sebagai tanda bahwa aset kini dalam pengawasan Kejari Musi Banyuasin.
Komitmen Kejari dalam Mengusut Dugaan Korupsi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Musi Banyuasin, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh proses penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur dan dengan koordinasi bersama instansi terkait.
“Kami memastikan seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan pihak yang menguasai lahan telah menerima pemberitahuan resmi,” ujar Vanny Yulia pada Kamis (13/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan Kejari Musi Banyuasin berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap dugaan korupsi ini secara lebih mendalam. Jika ditemukan bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penguasaan lahan di luar HGU oleh PT. SMB tanpa izin resmi. Lahan tersebut tetap dikelola untuk perkebunan, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Saat ini, Kejari Musi Banyuasin sedang mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Dengan adanya penggeledahan dan penyitaan ini, Kejari Musi Banyuasin menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan aset negara. (Nov)
Average Rating