
Asisten I Setda Muba Ditahan Kejari, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
Musi Banyuasin, RBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Kali ini, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Muba, H. Yudi Herzandi, SH, MH, resmi ditahan pada Selasa (11/3/2025) setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatannya.
Kepala Kejari Muba, Roy Riady, SH, MH, menyampaikan bahwa Yudi Herzandi diduga terlibat aktif dalam manipulasi administrasi pengadaan tanah proyek tol tersebut. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Agusto, SH, MH, menjelaskan bahwa Yudi Herzandi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Ia diduga berperan dalam pemalsuan dokumen untuk melancarkan pengadaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.
Pada Desember 2024, Yudi Herzandi dikabarkan mengetahui bahwa Kepala Desa (Kades) Simpang Tungkal, RA, enggan menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama HA.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Yudi diduga menghubungi Camat Tungkal Jaya, YS, dan Kades Simpang Tungkal guna melakukan pertemuan di rumah dinas camat.
“Dalam pertemuan tersebut, tersangka Yudi Herzandi diduga mendesak Kades Simpang Tungkal untuk menandatangani surat pernyataan tersebut dengan alasan agar proyek strategis nasional tidak terhambat. Padahal, tanah tersebut bukan milik HA sesuai pengumuman resmi panitia pengadaan tanah,” ujar Abdul Harris Agusto.
Tersangka Lain Sudah Ditahan
Sebelum penahanan Yudi Herzandi, Kejari Muba telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama pada 6 Maret 2025, yaitu H. Alim, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan Amin Mansyur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba. Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen pengadaan tanah untuk proyek jalan tol tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 9 jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat digiring ke mobil tahanan, Yudi Herzandi memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media. Sementara itu, Kejari Muba memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Nelly)
Average Rating