Langgar SOP !!! SPBU 34.453.17 Tomo Diduga Jual BBM ke Pengecer Pakai Jerigen Tanpa Surat Ijin

Read Time:1 Minute, 46 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Sumedang, RBO – Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 34.453.17 Tolengas Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang, diduga memperbolehkan melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen plastik.

Padahal Pemerintah sudah mengatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pembelian BBM.

Menurut narasumber yang namanya enggan disebutkan mengatakan, petugas SPBU melayani pembelian pertalite pakai jerigen. Kamis (6/3/2025)

“Pada saat antrian panjang di pengisian BBM jenis pertalite di jalur roda dua, terlihat petugas SPBU melayani pembeli menggunakan jerigen warna merah, si pembeli tidak bisa memperlihatkan surat ijin”. Ujar narasumber

Adanya informasi tersebut, awak media menyambangi SPBU 34.453.17 Tomo untuk lakukan konfirmasi. Akan tetapi di ruangan kantor tidak ada siapa-siapa, hanya ada penjaga kantin. Rabu (12/3/2025)

“Mohon maaf pa, disini tidak ada siapa-siapa hanya ada saya petugas kantin, kalau ada perlu nanti saya sampaikan. Mungkin nanti pesan dari bapak-bapak akan saya sampaikan ke pa Rahmat selaku pengawas, nanti disampaikan juga ke Pa Cecep sebagai Manajer di SPBU ini”. Bebernya

“Kalau bapak-bapak ada yang harus disampaikan tentang pom ini, silahkan saja hubungi langsung pa Cecep. No teleponnya ada diatas mesin pengisian BBM,” kata salah satu operator.

Tak hanya itu, awak media mencoba konfirmasi melalui sambungan telepon via whatsApp No 0811 22xx xxxx manajer SPBU.

“Terima kasih atas perhatiannya, mengenai kejadian tersebut saay telusuri Kang, apakah konsumen tersebut adalah warga sekitar SPBU yg telah memiliki surat rekomendasi untuk kebutuhan pertanian atau bukan, jika ternyata memang ditemukan pengisian di luar aturan maka kami akan menindak tegas operator ybs Kang.🙏🏻” .Ucap Cecep

Masih kata Manajer SPBU, setelah dirinya mencari keterangan dari operator yang bersangkutan, ternyata konsumen tersebut warga sekitar Tolengas, namun bukan pemegang surat rekomendasi. Oleh karena itu kami akan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Untuk informasi selanjutnya silakan menemui Spv a.n. pa Rahmat Kang, hatur nuhun 🙏🏻”. Ungkapnya

Kemudian awak media menemui Rahmat, dia mengatakan, “pa Cecep sudah mengambil tindakan ke operator tersebut. Kan memang kalau ada barcode pertanian diisi aja ga apa-apa, tapi ini kan tidak ada barcode memang saya akui. Perihal kejadian ini bukan kewenangan saya, lansung ke pa Cecep sebagai Manajer, Rahmat. (Tim)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Jelang Lebaran 1446 H, Aplikasi LRT Diaktifkan Kembali
Next post Wakil Bupati Sumedang Fajar Tinjau Ruas Jalan Darmaraja-Cibugel