Mantan Kabid Keolahragaan Dispora OKI Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi

0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

Ogan Komering Ilir, RBO – Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), tersangka IT akhirnya memenuhi panggilan dan langsung ditahan.

Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH., MH., mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya berencana memanggil IT kembali. Namun, tersangka justru datang sendiri ke Kejari OKI. “Alhamdulillah, hari ini IT datang sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik,” ujar Agung.

IT, yang merupakan mantan Kepala Bidang Keolahragaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI tahun 2022, ditahan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dispora OKI tahun anggaran 2022.

Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Dispora OKI

Sebelumnya, pada 26 Februari 2025, Kejari OKI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:

1. IT – Kabid Keolahragaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Keolahragaan Dispora OKI 2022.

2. H – Kabid Pemberdayaan Pemuda serta PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora OKI 2022.

3. M – Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Januari–Juni 2022.

4. AS – Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni–Desember 2022.

Pada hari penetapan tersangka, H, M, dan AS langsung memenuhi panggilan penyidik dan ditahan. Namun, IT tidak hadir saat itu.

Hari ini, 6 Maret 2025, IT akhirnya datang dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.6.12/Fd.1/03/2025.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dispora OKI tahun 2022 yang mencapai Rp14.579.232.321. Anggaran tersebut terdiri dari:

Belanja barang dan jasa: Rp6.536.362.500

Belanja modal: Rp1.204.024.000

Penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, termasuk pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur dan adanya anggaran fiktif.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.103.251.916.

Dalam penyidikan, tim telah memeriksa 52 saksi serta menyita sejumlah dokumen terkait.

Pasal yang Dikenakan dan Komitmen Kejari OKI

Para tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari OKI menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *