LSM Permak Angkat Bicara Terkait Viralnya Proyek Jalan Dalam TPA
OGAN KOMERING ILIR, RBO – Pengerjaan Jalan cor beton dalam TPA tidak Memasang plang kegiatan yang menerangkan sumber anggaran, Dan volume pekerjaan dan nomor kontrak tersebut dinilai telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP), dikutip dari Media Indoparlemenews.co. jum’at (21/1/2025).
Bentuk pelanggaran pengerjaan tersebut karena pihak kontraktor sebelum dimulai pengerjaan tidak membuat papan nama proyek, tidak mencantumkan isi volume kerja dan nomor kontrak serta sumber dana pengerjaan proyek tersebut.
Saat awak media ini memantau kelapangan, Jum’at(17/1/2025) dilokasi pengerjaan proyek tidak terlihat plang pekerjaan pembuatan jalan cor beton dalam TPA.
Dimana yang seharusnya wajib dipasang, selaku kontraktor pelaksana kerja pengerjaan tersebut terlihat sangat janggal di mana volume pengerjaan pembangunan proyek serta sumber dana dan nomor kontrak tidak ada terpasang di sekitar area lokasi proyek jalan cor beton tersebut.
Pekerjaan ini berlokasi di TPA Sampah jalan sepucuk kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan.
Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya ke masyarakat, pasalnya proyek tersebut dibiayai dengan anggaran negara tetapi tidak diketahui dari mana sumber dana serta nilai volume yang tidak di cantumkan di plang proyek, dan berapa hari masa pengerjaan nya sehingga terkesan mengabaikan prinsip transparansi.
Dimana kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan (Perpres) nomor 70 tahun 2012, Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dalam hal ini PPTK ataupun pengawas proyek jalan cor beton di harapkan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan proyek-proyek yang telah berjalan di wilayah kabupaten OKI.
Hal itu agar pengerjaan proyek tersebut tidak lari dari bestek yang sudah di tetapkan, karna jalan cor beton tersebut dari sisi kiri dan kanan nampak jelas tidak ada Agregat ataupun alas terpal seperti apa yang telah di atur RAP.
Salah satu warga sekitar AD (42) saat diwawancari untuk dimintai keterangan mengenai proyek yang dibangun tersebut. “Kami tidak tahu itu bangunan apa, kami masyarakat belum tahu pak itu proyek apa,” ucapnya.
Menurut penilaian, diduga kwalitas bangunan yang dikerjakan itu kurang bagus dan berkemungkinan tidak sesuai spesifikasi, pengerjaan jalan cor tersebut diduga asal jadi, tidak memenuhi standar.
“Itu terlihat dari kasat mata, pengerjaan jalan cor tersebut terkesan asal jadi, dan kualitasnya diragukan,” ungkap AD warga setempat pada Jumat (17/01/2025).
Lanjutnya, meskipun jalan tersebut jauh dari Kota, mestinya dikerjakan sesuai dengan standar.
“Bahwa dari awal mulai pekerjaan jalan cor beton tersebut memang tidak ada papan plang proyek, karna rumah saya berada di dekat TPA sampah jadi saya tahu persisi jalan cor beton tersebut,” jelasnya.
Ditempat terpisah Ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Hernis angkat bicara menanggapi pemberitaan pembangunan jalan cor Beton dalam TPA.
Menurutnya, mengenai plang papan proyek sudah bukan rahasia umum lagi kalau di Kabupaten OKI Ini sudah di anggap tradisi oleh para kontraktor untuk tidak memasang papan proyek, ini dikarenakan tidak ada tindakan tegas dan pemberian sanksi dari pihak dinas terkait.
Untuk pembangunan Jalan didalam TPA menurut data yang diketahui nama paket pengerjaan rekonstruksi jalan dalam TPA Kayuagung total HVS Rp 1. 999.998.000.00 sumber dana APBD OKI Tahun Anggaran 2024.
Hernis menyebut, sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang sangat penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan membuka akses-akses yang potensial untuk membangun usaha masyarakat pembukaan akses-akses dan mendukung keterhubungan wilayah dilaksanakan dengan membangun jalan pembangunan Jalan juga dilakukan untuk memperpendek jarak tempuh dari suatu tempat ke tempat lain.
Sehingga mempercepat waktu tempuh dan pada akhirnya akan menghemat biaya operasional kendaraan seperti halnya kegiatan rekonstruksi jalan yang berlokasi di ruas jalan dalam TPA Kayuagung sesuai dengan peran dinas pekerjaan umum dan penata ruangan Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam kegiatan rehabilitasi jalan TA 2024 bertujuan untuk menunjang kelancaran elektabilitas masyarakat dan mengembangkan pemukiman.
Dampak positifnya tidak terpusat di jalan-jalan utama saja serta mengimbangi pertumbuhan kendaraan yang begitu cepat yang berakibat pada kepadatan lalu lintas.
Dengan adanya rehabilitasi Jalan diharapkan terjadi perbaikan tingkat pelayanan jalan peningkatan taraf hidup masyarakat dan meminimalisir dampak sosial dan lingkungan serta terciptanya pemerataan hasil-hasil pembangunan yang berkualitas.
Lingkup pekerjaan divisi 1 umum mobilisasi keselamatan dan kesehatan kerja, bdpc 3 pekerjaan tanah dan Geosintetik galian biasa, timbunan pemeliharaan dan sumber galian, penyiapan badan jalan, devisi 5 kekerasan berbutir, lapisan pondasi agregat kelas B, divisi 6 kekerasan aspal bahan aspal keras untuk pekerjaan peleburan, devisi 7 struktur. beton FC 20 MPA, jalan. beton FC 20 MPA Box culvert, beton FC 10 MPA, baja tulangan polos bjtp 280, pondasi Cerucuk,
penyediaan dan pemancangan pasir uruk.
Diketahui dimenangkan oleh Cv Setia Muda Kontruksi Adapun dengan alamat Jalan Merdeka nomor 868 Kelurahan cinta Raja Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI.
Dalam hal ini, selaku LSM Permak akan menurunkan tim investigasi kelapangan, dan jika memang hasil dari tim investigasi kita ditemukan indikasi korupsi tentu akan kita tindak lanjuti ke pihak yang berwenang.dan menghimbau kepada dinas Terkait untuk melakukan pengawasan atas proyek tersebut,” pungkasnya
Ditempat terpisah dinas terkait saat dikonfirmasi Rabu (22/1/25) melalui bidangnya, via whatsapp di No.0812xxxx120.atas nama RK namun tidak direspon dicoba dihubungi via telepon namun nomer tersebut langsung Non aktip sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas terkait belum bisa di konfirmasi. (Nov)