Kejari Setop Penyelidikan Dana Hibah di BAZNAS Pelalawan

Read Time:2 Minute, 25 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Pangkalan Kerinci, RBO – Kejaksaan Negeri Pelalawan menghentikan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana hibah yang melibatkan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pelalawan.

Pemberhentian penyelidikan perkara dugaan rasuah di BAZNAS setelah Korp Adyaksa melakukan permintaan keterangan sebanyak 34 orang dan pengumpulan data/dokumen, serta melakukan pemeriksaan lansung dilapangan terkait objek penyelidikan serta meminta bantuan ahli kontruksi/teknik sipil didapat fakta selama tiga tahun tersebut, untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan nomor Print- 367/L.4.19/Fd.1/06/2024 tanggal 02 Agustus 2024

Dalam durasi penggunaan anggaran selama 3 tahun di Baznas Pelalawan dengan nilai mencapai Rp2,2 miliar, dengan rincian Rp200 juta pada 2021, Rp. 500 juta pada 2022, dan Rp1,5 miliar pada 2023.

Dana hibah tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran gaji pengurus, pembelian alat tulis kantor/ operasional dan sebagian digunakan untuk pembelian gedung kantor baru BAZNAS pada 2023 senilai Rp900 juta.

Bahwa pada saat Penyelidikan terkait dengan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan pada Baznas Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: Print-367/L.4.19/Fd.1/06/2024 tanggal 02 Agustus 2024, penyelidik menemukan fakta bahwa terdapat penggunaan Dana Hibah yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawabannya/SPJ sebesar Rp. 79.176.192

Temuan tersebut didapat dari selisih pencatatan dalam beberapa transaksi, seperti belanja barang operasional (ATK dll) dan terdapat selisih pada Pembayaran/Pembelian Gedung Kantor BAZNAS kabupaten Pelalawan, yang dihitung dengan menggunakan Ahli Kontruksi/ Teknik Sipil dari Universitas Lancang Kuning (Ir. Virgo Trisep Haris, MT.).

“Tim Penyelidik belum menemukan niat jahat/mens rea dari selisih Dana Hibah tersebut,” kata Kejari Azrijal SH, MH kepada awak media melalui pesan rilisnya.

Adapun selisih penggunaan dana hibah dengan pertanggung jawaban senilai Rp. 79.176.192 telah dikembalikan ke kas Negara/Daerah, sebagaimana Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing nomor 820241209320768 Tanggal Billing 09 Desember 2024 melalui Bank Syariah Indonesia.

“Kejaksaan Negeri Pelalawan memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan mempertimbangkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 tentang petunjuk teknis pola penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas diantaranya tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan/hukuman badan, tetapi juga pada Penyelamatan/Pengembalian Kerugian Negara.

“Sesuai tujuan penegakan hukum selain mendapatkan Kepastian Hukum dan keadilan, penegakan hukum juga untuk mendapatkan kemanfaatan bagi masyarakat,” lanjut Kejari.

Selanjutnya terhadap Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan pada Baznas Kab. Pelalawan Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, dihentikan/ belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/ daerah.

“Namun apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru maka penyelidikan ini dapat dibuka kembali dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan yang baru,”pungkasnya. (Sur)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Bupati Zukri Lantik T. Zulfan sebagai Pj. Sekda Pelalawan
Next post GRIB Jaya Pelalawan Serukan Persatuan dan Kondusifitas di Tengah Isu Viral