Saat Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pungli, Kepala MAN 3 Majalengka Merasa Dikeroyok Wartawan

0 0
Read Time:3 Minute, 11 Second

Majalengka, RBO – Terhadap dugaan pelanggaran terhadap beberapa regulasi yang mengatur tentang penggalangan dan pengelolaan dana yang bersumber dari orang tua siswa di Madrasah Aliyah Negeri 3 Majalengka, membuat beberapa wartawan melakukan penelusuran kepada beberapa siswa di madrasah tersebut.

Dari hasil informasi yang dihimpun wartawan, pihak madrasah telah menetapkan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) terhadap Kelas X sebesar Rp1.250.000,00/siswa. Sementara DSP terhadap Kelas XI dikenakan Rp2 juta rupiah.

Namun bukan pengenaan serta besaran biaya pendidikan yang jadi permasalahan sehingga pungutan di lingkungan madrasah ini jadi perbincangan hangat di tengah-tengah orang tua siswa.

Selidik punya selidik, penggalangan dana yang dilakukan terhadap seluruh siswa Kelas X dan XI ternyata dilakukan tanpa didasari usulan madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan.

“Karena seluruh kebutuhan madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan, telah ditanggung dengan pembiayaan yang bersumber dari dana BOS,” ungkap salah seorang sumber.

Disampaikan, Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah menyebutkan, Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan/atau rencana kerja jangka menengah Madrasah.

Selanjutnya Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa Komite Madrasah harus membuat proposal dalam melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. “Ini yang tidak dilakukan oleh pihak madrasah saat hendak melaksanakan penggalangan dana melalui DSP dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP),” ungkapnya.

Lebih rinci sumber yang meminta jadi dirinya tidak diungkap tersebut, dalam Pasal 12 ayat (3) PMA No 16 juga mengatur bahwa Komite Madrasah harus memiliki rekening tersendiri untuk menampung hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.

“Sedangkan yang melakukan pengumpulan dana SPP maupun DSP di MAN 3 Majalengka konon dilakukan oleh pihak madrasah, bukan Komite Madrasah,” pungkasnya.

Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah menjelaskan bahwa hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan sumbangan dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional rutin madrasah, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu madrasah, pengembangan sarana dan prasarana serta pembiayaan kegiatan operasional Komite Madrasah yang dilakukan secara wajar, terbuka serta penuh tanggungjawab.

“Sementara penggunaan dana dalam bentuk bantuan dan sumbangan yang selama ini dilakukan oleh pihak madrasah tidak pernah disampaikan kepada orang tua siswa, sehingga orang tua siswa hanya dijadikan sebagai lahan untuk mengisi pundi-pundi madrasah,” tandas salah satu orang tua siswa.

Sementara itu Kepala MAN 3 Majalengka, Hj. Ella Nurlaela, M.Pd saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, membantah memberikan perintah untuk melakukan beberapa pungutan termasuk biaya study tour di lingkungan madrasah yang dipimpinnya.

“Itu atas kesepakatan setiap orang tua siswa dan namanya bukan pungutan, juga bukan sumbangan, tetapi itu uang kegiatan siswa yang dibuktikan dengan sudah dilaksanakannya kegiatan pramuka, PHBI, PHBN, itu semua sesuai kesepakatan saja pak, saya tidak hadir di sana karena itu bukan kewenangan saya,” jelasnya, Rabu (08/01/2025).

Lebih jauh Ella Nurlaela berkilah bahwa pemberlakukan DSP di MAN 3 Majalengka telah berlangsung lama.

“Kegiatan DSP di MAN 3 Majalengka sudah berlangsung dari dulu pa, saya hanya meneruskan dari kepemimpinan yang lama, saya baru disini pa. Sekarang saya merasa di keroyok oleh wartawan,” ungkap Kamad.

Dengan adanya penjelasan Kepala MAN 3 Majalengka, Hj. Ella Nurlela, M.Pd justru sebagian orang tua siswa semakin mempertanyakan penggunaan dana ekstrakurikuler yang dialokasikan dari sumber dana BOS.

“Setahu saya kegiatan pramuka, itu termasuk kegiatan ekstrakurikuler yang pembiayaannya telah dicover dari dana BOS, terus dana Rp 1.250.000,00 dan Rp2 juta dari dana DSP serta dana yang bersumber dari SPP digunakan untuk apa ?,” ungkap orang tua siswa yang mengaku berprofesi sebagai guru tersebut.

Sementara penyelenggaran upacara peringatan hari besar nasional dan upacara/acara keagamaan bukanlah merupakan agenda yang harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan proses belajar-mengajar di lingkungan pendidikan dasar serta menengah.

Bagaimana sebenarnya pengelolaan dana BOS di MAN 3 Majalengka ?, ikuti ulasan kami di Surat Kabar Umum Reformasi Bangsa Edisi 24. (M.Yahya)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *