Diduga Kepala UPT Jembatan dan Jalan Cileungsi Jarang Ngantor
BOGOR, RBO – Lantaran banyaknya permasalahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor akibatnya sebagian kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) jarang ngantor.
Salah satunya Kepala UPT infrastruktur jalan dan jembatan kelas A wilayah IX yang terletak di kecamatan Cileungsi berinisial EKS saat disambangi beberpa kali oleh awak media Reformasi Bangsa dikantornya belum juga bisa ditemui.
Team media Reformasi Bangsa bukan kali pertama ke kantor UPT di Jalan Cilengsi Jonggol tepat pada senin 16/12/2024 pukul 09.00 pagi namun kantor keadaan sepi.
Tujuan awak media menyambangi ke kantor tersebut bermaksud menemui kepala UPT guna untuk mengkonfirmasi terkait para pekerja dan terkait pekerjaan pemeliharaan jalan dan beberapa hal lainya, jelas sumber.
Lebih lanjut sumber juga mengatakan dikarenakan adanya dugaan buruh fiktif dan mandor terkait pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan.
Menurut informasi yang di peroleh bahwa ada penambahan buruh lapangan diduga tidak terlatih (BLTT), dengan jumlah yang tidak sesuai dengan pekerja lapangan disaat bekerja.
Sumber juga membeberkan pasalnya ada dugaan pihak UPT memiliki banyak Kartu Tanda Pengenal (KTP) para buruh, akan tetapi fakta dilapangan hanya beberapa orang yang aktif bekerja.
Namun yang patut disayangkan, kepala UPT selalu tidak ada di kantor dan tidak diketahui alasan mengapa kantor UPT di Cileungsi terlihat sepi dan melompong.
Sedang belum lama ini Dinas PUPR memang pernah digemparkan dengan adanya pembayaran gaji honor yang diduga fiktif.
“Kalau dilihat dari sering kosongnya Kantor UPT Cileungsi dan Kepala UPT nya juga jarang ngantor kuat dugaan apa yang menjadi rumor tersebut benar adanya,” terang sumber.
Sedangkan kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah no 94, tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS), pada 31, Agustus 2021 diantaranya mengatur hukuman atau sangsi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Sanksi lain pada Ayat B, yang berbunyi, Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus -menerus selama sepuluh hari (10 ) kerja, pemberhentian dilakukan secara hormat tetapi peraturan tersebut sepertinya tidak berjalan dan berlaku di pemerintahan kabupaten Bogor.
Dalam hal tersebut, dinilai Kepala UPT tidak disiplin oleh sebab itu kami meminta pemerintah kabupaten Bogor menindak tegas bagi para PNS di kabupaten Bogor yang bolos kerja atau tidak masuk kerja.
Untuk itu pihak terkait diminta menerapkan peraturan Daerah dengan benar dan tegas dan juga bagi para PNS terlibat berikan teguran serta sanksi.
“Atas dasar temuan kami sudah sepantasnya para pemerintah pusat datang ke kabupaten Bogor untuk menindak dan memberikan sangsi yang tegas”, imbuh sumber mengakhiri. (Tono)