Diduga Kuat Mobil Tangki PT. Mitra Garuda Energy Angkut Minyak Ilegal

Read Time:1 Minute, 24 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Jambi, RBO – Satu unit mobil Tangki berwarna biru putih dengan tulisan PT . Mitra Garuda Energy (MGE) diduga kuat mengangkut minyak solar ilegal.

Mobil tangki berkapasitas 20 ribu liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar industri itu didapati oleh Tim Awak Media tidak memenuhi standar, dan diduga bergerak Ilegal dari wilayah gudang minyak Daerah Aurduri 1, Kelurahan Aurkendali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi

Tim awak Media Reformasi Bangsa yang mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin di sebut kan namanya bahwasanya ada mobil tangki minyak biru putih milik PT .Mitra Garuda Energy (MGE) diduga kuat mengangkut minyak ilegal.

Awak Media yang curiga kemudian mendatangi mobil tangki milik PT . Mitra Garuda Energy yang masuk kedalam gudang,” Daerah Aurduri 1, Kelurahan Aurkendali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi” (03/Des/24).

Saat Tim Media Reformasi Bangsa, mengkonfirmasi dengan Supir Pemilik Gudang tersebut Wah atau G, mengatakan, sudah terima uang Rp 250 ribu, nanti rame yang datang Flores kerumah depan Polsek Jelutung,” ucapnya dengan nada mengancam.

“Salam saja sama yang kasih Vidio, Hendrik Azhar sudah terima uang amplop 250,” katanya lagi.

“Titip salam sama gudang Bagan Pete LSM jgn jdi Media sampai Jumpa kebun 9, tau masih tinggal di sebelah SPBU, ” ujarnya saat di konfirmasi lewat Via WhatsApp.

Ketika Vidio ini Viral di Media Sosial Tik Tok dengan Akun @Kepala Batu, maka kawan kawan Media ingin Aparat Penegak Hukum dapat bertindak secepat mungkin agar melakukan sidak terhadap Gudang Minyak yg di miliki Wah Atau G tersebut.

Padahal penyalahgunaan BBM Subsidi dalam pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP Subsider Pasal 53 huruf B. UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan hukuman maksimal 6 th penjara dan denda Rp 60 Juta. (Tim RBO)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pemkab Sumedang Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB P2b untuk Seluruh Tahun Pajak sampai 31 Desember 2024
Next post Jelang Peringatan HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Gelar Dzikir dan Doa Bersama Masyarakat