Komisioner KPU : ASN Wajib Netral dan Tidak Memihak Calon Tertentu dalam Pilkada
Bantaeng, RBO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bantaeng pusatkan perhatian terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar secara serentak 27 November 2024.
Komisioner KPU Bantaeng Divisi Sosialisasi,pendidikan pemilih Partisipasi dan SDM, menyebutkan, aturan terkait netralitas ASN sangat jelas,dan itu diketahui seluruh ASN, sehingga diwajibkan tidak memihak kepada calon tertentu dalam Pilkada
“Netralitas ASN itu menjadi bagian perhatian KPU sebagai penyelenggara,meski dalam penindakannya merupakan kewenangan Bawaslu,Jadi seluruh ASN wajib netral dan mengikuti aturan tentang larangan ASN berpolitik praktis,” ucapnya.
Selain itu, Komisioner KPU juga mengajak seluruh masyarakat Bantaeng untuk datang ke TPS memberikan hak suaranya tanggal 27 November 2024 nanti. (ALI)