Komisioner KPU : ASN Wajib Netral dan Tidak Memihak Calon Tertentu dalam Pilkada

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Bantaeng, RBO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bantaeng pusatkan perhatian terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar secara serentak 27 November 2024.

Komisioner KPU Bantaeng Divisi Sosialisasi,pendidikan pemilih Partisipasi dan SDM, menyebutkan, aturan terkait netralitas ASN sangat jelas,dan itu diketahui seluruh ASN, sehingga diwajibkan tidak memihak kepada calon tertentu dalam Pilkada

“Netralitas ASN itu menjadi bagian perhatian KPU sebagai penyelenggara,meski dalam penindakannya merupakan kewenangan Bawaslu,Jadi seluruh ASN wajib netral dan mengikuti aturan tentang larangan ASN berpolitik praktis,” ucapnya.

Selain itu, Komisioner KPU juga mengajak seluruh masyarakat Bantaeng untuk datang ke TPS memberikan hak suaranya tanggal 27 November 2024 nanti. (ALI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *