Terjerat Kasus Penipuan Proyek Fiktif, Adik Bupati Cianjur Nonaktif Ditangkap Polisi
CIANJUR, RBO – Setelah 6 tahun lebih, Polisi akhirnya menetapkan DL, yang merupakan adik dari Bupati Cianjur nonaktif Herman Suherman, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok proyek fiktif.
Terhadap laporan yang disampaikan pada tahun 2018 tersebut, akhirnya Polres Cianjur melakukan penahanan terhadap perempuan yang terjerat kasus proyek fiktif tersebut. DL dijemput paksa setelah dua kali tak memenuhi panggilan.
“Maka dari itu kami jemput paksa yang bersangkutan ke rumahnya. DL ada di rumahnya dan langsung kami bawa ke Polres Cianjur,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Selasa (5/11) lalu.
Menurut Tono, usai diperiksa selama beberapa jam, DL pun ditetapkan tersangka. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Cianjur,” kata dia.
Tono menegaskan penetapan tersangka dan penahanan DL tidak berkaitan dengan situasi politik. Menurutnya DL sudah dilaporkan terkait kasus penipuan dan penggelapan sejak 2018.
“Kita tidak melihat latar belakangnya, tetapi fokus pada kasusnya. Ini sudah masuk laporan sejak 2018 dan baru ditetapkan di tahun ini,” jelas Tono.
Dia menjelaskan, DL diduga melakukan penggelapan dan penipuan berkedok proyek fiktif dengan kerugian mencapai Rp 500 juta. “Jadi DL ini menjanjikan proyek aspirasi kepada korban. Tapi ternyata proyek tersebut tidak ada alias fiktif,” ujarnya.
Dia menyampaikan, kasus tersebut baru terungkap setelah 6 tahun lantaran terdapat beberapa kendala. “Ada kendala dalam penyelidikan, mulai dari saksi yang sulit untuk dimintai keterangan, hingga adanya kendala akses data di perbankan. Sehingga baru berhasil terungkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Dia mengatakan atas perbuatannya DL dijerat dengan pasal 372 KUHP. “Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun,” ungkapnya. (Red)