Penjualan Obat Keras Secara Bebas di Toko Obat Alit Tuai Kontroversi
Bandung, RBO – Masyarakat di sekitar Pasar Kiaracondong dibuat resah oleh penjualan obat keras secara bebas di Toko Obat Alit, yang terletak di Pasar Kiaracondong nomor 187. Toko ini diketahui menjual berbagai obat keras tanpa resep dokter, termasuk Samcodin, yang biasanya digunakan untuk meredakan batuk dan pilek.
Tota, anak pemilik Toko Obat Alit, dalam pernyataan singkatnya menyebut bahwa Samcodin boleh dijual secara bebas karena memiliki label biru yang menandakan bahwa obat tersebut termasuk kategori bebas terbatas.
Namun, beberapa masyarakat melaporkan bahwa selain Samcodin, toko ini juga diduga menjual obat keras lain dari daftar G, seperti Tramadol dan Eximer. Tota dengan tegas membantah tuduhan ini, menyatakan bahwa toko mereka tidak pernah menjual obat-obatan tersebut secara bebas.
Samcodin sendiri mengandung bahan aktif dextromethorphan, chlorpheniramine maleate, dan paracetamol. Jika dikonsumsi berlebihan, obat ini dapat menyebabkan efek samping serius, termasuk:
1. Keracunan Hati
Paracetamol dalam dosis tinggi berpotensi menyebabkan kerusakan hati akut. Dalam kasus yang parah, hal ini dapat mengakibatkan gagal hati.
2. Gangguan Sistem Saraf
Dextromethorphan dapat menyebabkan euforia atau halusinasi jika disalahgunakan, yang juga berisiko mengganggu sistem saraf pusat.
3. Efek Sedatif Berlebihan
Kandungan chlorpheniramine maleate pada Samcodin menyebabkan kantuk, dan dalam dosis tinggi dapat mengakibatkan pusing dan kehilangan keseimbangan.
4. Risiko Jantung Berdebar atau Tekanan Darah Tinggi
Penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan detak jantung yang cepat atau tekanan darah tinggi.
5. Gangguan Saluran Cerna
Overdosis Samcodin bisa menyebabkan mual, muntah, dan gangguan pencernaan.
6. Efek Ketergantungan
Dextromethorphan juga bisa menyebabkan ketergantungan bila digunakan dalam dosis besar secara terus-menerus.
Konsumsi obat keras tanpa pengawasan dokter dapat menimbulkan risiko kesehatan yang tinggi. Jika terjadi overdosis, segera cari bantuan medis. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan melaporkan dugaan penjualan obat keras secara bebas kepada pihak berwenang. (Herman