BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Honorarium PPBJ di Kab. Sumedang Sebesar Rp 804.678.000,00
Sumedang, RBO – Badan Pemeriksaan Keuangan menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023.
Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumedang TA 2023 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebanyak 15 temuan pemeriksaan.
Informasi dan data yang diterima media RBO, atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Sumedang TA 2023 menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp 1.136.204.761.480,00 atau 92,28% dari anggaran sebesar Rp 1.231.283.595.916,00. Realisasi belanja tersebut di antaranya sebesar Rp 2.987.780.000,00 digunakan untuk Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa.
Honorarium Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa diberikan kepada pegawai yang ditunjuk oleh Bagian Unit Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah sebagai Pejabat Pengadaan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor KP 11.01/176/2023 tanggal 5 Januari 2023 yang menugaskan sepuluh personel Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) menjadi Pejabat Pengadaan pada 52 SKPD di Kabupaten Sumedang.
Personel PPBJ kemudian diubah sesuai Surat Perintah 162/PI/PIK/09/2024 26 September 2024 Tugas Nomor PG.01/5385/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang mengubah susunan delapan personel PPBJ pada 50 SKPD. Perubahan personel PPBJ karena terdapat perubahan PPBJ yang sebelumnya berjumlah sepuluh orang menjadi delapan orang.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 125 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum TA 2023, PPBJ menerima honorarium setiap bulan yaitu sebesar Rp 680.000,00/bulan. Honorarium yang diterima tidak ditentukan berdasarkan jumlah paket pekerjaan sehingga honorarium yang boleh dibayarkan maksimal 12 bulan.
Informasi yang kami terima atas LHP tersebut berdasarkan keterangan Kepala Bidang Anggaran diketahui bahwa honorarium PPBJ dianggarkan pada masing-masing SKPD.
Pemberian honorarium bersifat OB (Orang Bulan) namun demikian terdapat pembayaran honorarium PPBJ berdasarkan perhitungan paket pekerjaan karena keterbatasan jumlah personel pada Unit Pengadaan Barang dan Jasa.
Keterangan Kasubag Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) diketahui bahwa pada DPUTR honorarium PPBJ dibayarkan dengan satuan OB sesuai dengan anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPUTR.
Pembayaran dilakukan melalui mekanisme LS setelah pekerjaan selesai. Namun demikian, Kasubag Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan tidak melakukan pengecekan untuk memastikan apakah terdapat pembayaran atas personel yang sama pada bulan yang sama pada bidang lain atau bahkan yang juga ditugaskan pada SKPD lainnya.
Selanjutnya keterangan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana, pembayaran honorarium PPBJ pada Dinas Pendidikan dilakukan dengan satuan Orang/Paket (OP) sesuai dengan anggaran pada DPA Dinas Pendidikan.
Pada proses penyusunan anggaran Honorarium Pejabat Pengadaan, setiap bidang menginput Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Kemudian Subbag Umum dan Keuangan menyampaikan dokumen fisik RKA yang berupa hasil print out SIPD ke BKAD, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappppeda) dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah untuk diverifikasi.
Dalam proses ini, UKPBJ dan BKAD memberi catatan untuk menyesuaikan dengan ketentuan, dimana untuk satuan honorarium PPBJ seharusnya OB (Orang/Bulan).
Setelah verifikasi RKA dikembalikan ke Dinas Pendidikan, Sub Bagian Umum dan Keuangan menyampaikan hasil verifikasi dan catatan ketidaksesuaian tersebut ke setiap bidang.
Akan tetapi hasil kesepakatan antar bidang terhadap catatan penyesuaian satuan honorarium pejabat pengadaan dari OP ke OB tidak dikoreksi. Selanjutnya Subbag Umum dan Keuangan melakukan validasi di SIPD.
Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat atas rekapitulasi dan dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium PPBJ pada 50 SKPD diketahui bahwa Honorarium PPBJ dibayarkan lebih dari 12 bulan per orang.
Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran honorarium PPBJ sebesar Rp 804.678.000,00. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang menyatakan bahwa Honorarium diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan satuan Orang/Bulan (OB) besaran Rp 680.000,00”.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 125 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum TA 2023 menyatakan bahwa Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan menerima honorarium setiap bulan dan tidak ditentukan oleh jumlah paket pekerjaan dan Standar Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dengan satuan OB sebesar Rp 680.000,00.
Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran honorarium kepada PPBJ sebesar Rp 804.678.000,00. Hal tersebut disebabkan Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran belanja.
BPK merekomendasikan Bupati Sumedang agar menginstruksikan Sekretaris Daerah memproses kelebihan pembayaran honorarium PPBJ sebesar Rp 804.678.000,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Kelebihan Pembayaran Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa sebagai berikut.

Untuk menindaklanjuti informasi dan data yang didapat media RBO atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat TA 2023, maka media RBO melakukan konfirmasi melalui WhatsApp untuk mendapatkan klarifikasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Hj. Tuti Ruswati, S.Sos.M.Si, namun hingga berita ini dimuat (Kamis, 24/10/24), sekda kabupaten Sumedang belum memberikan tanggapan. (Red)