Enam Gereja di Kec Sumedang Utara Dipasang Spanduk Maklumat BKSG

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Dalam rangka penerapan PPKM Darurat, Kapolsek Sumedang Utara KOMPOL Ibnu Setiawan telah memasang enam spanduk maklumat Badan Kerja Sama Seluruh Gereja (BKSG) yang berada di wilayah Kel Kotakaler Kec Sumedang Utara Kab. Sumedang, Senin (12/07/2021).

Kapolsek KOMPOL Ibnu Setiawan mengatakan, sebelum pemasangan spanduk, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKSG mengenai pemasangan maklumat.

“Dari enam gereja yang dipasang maklumat BKSG yaitu Gereja Kemah Daud Sumedang, Gereja Betel Indonesia, Gereja GPI, Gereja HKBP Indonesia, Gereja GPDI dan Gereja Katolik Santa Maria Fatima Sumedang,” ucap Kapolsek.

Pemasangan spanduk di Gereja ini terangnya, dalam rangka mendukung Instruksi Presiden (Inpres) RI No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

“Maklumat/Siaran Pers Resmi Presiden RI di Kantor Sekretariat Negara tentang Darurat Covid 19 Jawa Bali Tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021, Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) No. 69 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (PPKM Darurat Covid 19) di Kab. Sumedang,” ucapnya.

Kapolsek menegaskan, bahwa dengan pemasangan spanduk BKSG untuk sementara waktu kegiatan peribadatan umat kristiani tidak dilaksanakan dulu selama PPKM Darurat diberlakukan

“Maksud dan tujuannya mencegah kerumunan untuk memutus penyebaran covid 19, mengingat setiap hari ada peningkatan terpapar, baik isolasi mandiri ataupun isolasi di RSUD,” tandas Kapolsek. (Riks).

Related posts

Leave a Comment