Bandung, RBO – Penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peraturan dan dilakukan tanpa perencanaan matang dapat merugikan masyarakat. Hal ini terpantau di Desa Ancolmekar, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Awak media Reformasi Bangsa menemukan beberapa kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa di lokasi kegiatan yang dibiayai dari dana tersebut.
Salah satu proyek yang diduga bermasalah adalah pembangunan jalan gang dengan volume 40 x 2,7 x 0,30 meter, yang berlokasi di Kampung Cilengkrang, RT 01/RW 01.
Berdasarkan pantauan, proyek tersebut tidak mencantumkan tahun pelaksanaan pada prasasti proyek, meskipun besar anggaran yang digunakan mencapai Rp 65.950.000,00.
Dalam upaya untuk menggali informasi lebih lanjut, tim Reformasi Bangsa mencoba menghubungi Pemerintah Desa Ancolmeka.N
Namun, di kantor desa, hanya Kasi Pelayanan yang ditemukan, dan diinformasikan bahwa Kepala Desa Ancolmeka, Enda Koswara, sedang menghadiri kegiatan di luar kantor, bersama Sekretaris Desa, pada Selasa (8/10/2024)
Upaya lebih lanjut dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Kepala Desa, namun hingga berita ini diterbitkan, Enda Koswara belum merespon pesan tersebut.
Ketidakjelasan mengenai proyek ini menambah kekhawatiran tentang bagaimana Dana Desa dikelola dan apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penggunaan Dana Desa yang asal-asalan, seperti yang terjadi di Desa Ancolmeka, tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa. (Herman)