Bentuk Tim Pembinaan dan Penilaian Terpadu, Pemkab gesa peningkatan kinerja BLUD Puskesmas se-Kabupaten Pelalawan

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Pelalawan, RBO – Pemerintah Kabupaten Pelalawan membentuk Tim Terpadu Pembinaan dan Penilaian BLUD Puskesmas se-Kabupaten Pelalawan Tahun 2024 atau lebih dikenal dengan Tim 8.

Tim ini dinakhodai oleh Pj. Sekda H.Abdul Karim, M.Si dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Fakhrizal, M.Si selaku Sekretaris Tim, beranggotakan Tim Bappeda, Inspektorat, Dinkes, RSUD Selasih, BPKAD dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Salah satu unit pelaksana teknis dinas yang harus berbentuk BLUD adalah Puskesmas. Puskemas harus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat, mengingat Puskemas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat paling dasar sehingga peningkatan pelayanan dan pengelolaannya harus benar-benar menjadi perhatian khusus.

Dari 14 Puskesmas yang ada di Kabupaten Pelalawan, Tim Pembinaan dan Penilaian Terpadu Kinerja BLUD melakukan kunjungan dan monitoring perdananya ke Puskesmas Kecamatan Langgam dan Puskesmas Kecamatan Sei Kijang, Selasa (10/9/2024).

Dalam kunjungan ini, dilakukan pembinaan dan penilaian terhadap beberapa indikator BLUD Puskesmas, yakni aspek kelengkapan administrasi/regulasi, aspek perencanaan, aspek SPM, aspek SDM, aspek pengelolaan keuangan dan aset, serta aspek penunjang lainnya.

Asisten II Fakhrizal selaku pimpinan rombongan, menjelaskan bahwa pembentukan tim pembinaan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mendorong pengelolaan BLUD yang lebih baik, mandiri, dan profesional kedepannya.

Beliau menjelaskan dasar pembentukan tim ini adalah mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 15 Tahun 2023.

“Inti dari regulasi ini adalah mewujudkan BLUD yang mampu mengelola dana, SDM dn pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Melalui BLUD Puskesmas, diharapkan mampu mengetahui segala permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, sehingga dapat dicari solusi penyelesaiannya tanpa menunggu pengesahan APBD, dengan demikian diharapkan kinerjanya akan jauh lebih baik dan meningkat. (Sur)

Related posts

Leave a Comment