Rapat Koordinasi MKKS SMKN Kab. Bandung, Pembahasan Program Sekolah

Bandung, RBO – Kamis, (25/07/2024) diawal tahun ajaran 2024/2025 MKKS SMKN Kab. Bandung, menyelenggarakan rapat koordinasi dan diskusi dengan kepala sekolah untuk menyamakan persepsi, terkait program dan kegiatan sekolah guna untuk memajukan kualitas dunia pendidikan.

Rapat koordinasi dipusatkan di SMKN 1 Katapang yang dihadiri para kepala SMKN se-Kab. Bandung, pihak Tipikor Polres Bandung dan perwakilan Komite Sekolah SMKN. Adapun agenda pembahasan dalam rapat, terkait dengan program dan kegitan sekolah yang akan dilaksanakan ditahun ajaran 2024/2025.

Dalam pemaparan program ada 147 jurusan di SMK, dengan mata pelajaran 70 porsen merupakan pelajaran khusus sesuai jurusan dan 30 persen bersifat umum. Program Kegiatan pembelajaran khusus di SMK diantaranya Praktek Kerja Lapangan (PKL), Uji Kompetensi Keahlihan (Ujikom), Camping Pendidikan Dasar (CPD), Outing Clas/kunjungan industri. Sedangkan untuk pembiayaan operasional sekolah pemerintah menyediakan anggaran dana BOS Reguler sebesar Rp 1.700.000 per siswa per tahun.

Guna untuk menunjang terselenggaranya program sekolah maka dibutuhkan dukungan dari masyarakat, karena anggaran BOS Reguler belum maksimal dalam menunjang program pembelajaran di sekolah, terutama pembelajaran khusus, sedangkan sekolah dilarang memungut biaya kepada orang tua/wali murid.

Kepala SMKN 1 Katapang, Drs. Agus Rukmantara menjelaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama, antara pemerintah dan masyarakat, untuk mencapai Indonesia Emas 2024.

“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama, baik masyarakat dilingkungan sekolah dan luar sekolah. Pendidikan bagi Indonesia Emas 2024 yang merupakan fondasi utama pembangunan bangsa, maka dibutuhkan tanggung jawab bersama,” jelasnya.

Masih menurut Agus Rukmantara, bahwa peran serta masyarakat sangat besar pengaruhnya dalam menopang kebutuhan sekolah.

“Pendidikan bukan hanya tanggung jawa sekolah, namun peran masyarakat berpengaruh besar untuk menopang kegiatan operasional sekolah. Tujuan diskusi ini agar para kepala sekolah dan komite sekolah serta aparat penegak hukum dapat menyamakan persepsi supaya terbuka dan tidak ada yang ditutupi dalam pelaksanaan program sekolah, sehingga dalam pelaksanaan program ada ketenangan bagi pelaksana program,” tutupnya.

Senada dikatakan Kepala SMKN Rancaekek Catur Sujatmiko, penyelenggaraan pendidikan untuk menunjang program di SMK harus ditopang dengan dana dari masyarakat.

Sumber dana dari pemerintah untuk pelaksanaan pembiayaan program SMK dari sumber dana BOS Reguler masih jauh dari kata cukup, sehingga sekolah sangat membutuhkan peran masyarakat.

“Khususnya untuk pelaksanan program kegitan Praktek Kerja Lapangan (Prakerin), Prakerin pelaksanan dalam kurikulum merdeka selama 6 bulan yang sebelumnya hanya 3 bulan di Kurtilas, sedangkan dana BOS Reguler tidak ada kenaikan, maka untuk menutupi kekurangan dibutuhkan partisipasi dari masyarakat,” harapnya.

Polresta Bandung, melalui Kasubnit II Tipikor, Dadang Setiawan, berpesan dalam pelaksaan program sekolah harus mengacuh kepada regulasi yang ada. Pada dasarnya Polresta Bandung selalu mendukung program sekolah yang akan dilaksanakan, demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas.

“Pengertian tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang melanggar hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain diluar regulasi yang ada. Jika pelaksanaan program kegitan sekolah sudah sesuai dengan regulasi maka polresta bandung mendukung pendidikan untuk lebih baik,” pesannya.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana diamanatkan Permendikbud 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, bisa berbentuk bantuan dan/atau sumbangan.

Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong.

Namun fakta dilapangan, komite sekolah seakan tidak berdaya untuk mengimplementasikan amanat tersebut dengan bergabagi pertimbangan persepsi maysarakat yang negatif.

Hal yang dilarang Permendikbud 75 tahun 2016 adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid. (Joel,s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *