Dugaan Carut Marut Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Baranangsiang

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Bandung Barat, RBOReformasibangsa.co.id mencium adanya dugaan carut marut dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Saat dikonfirmasi mengenai lokasi kegiatan, volume kegiatan, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kepala Desa Deden Kosasih memilih bungkam dan terkesan menghindar dari awak media.

Pada hari Rabu, 17 Juli 2024, awak media Reformasibangsa.co.id berupaya mendatangi kantor Desa Baranangsiang. Namun, Kepala Desa dan Sekretaris Desa sedang menghadiri kegiatan di kecamatan, menurut keterangan yang diberikan oleh Rahmat saat ditemui di kantor desa. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Baranangsiang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tertulis dari Reformasibangsa.co.id.

Berdasarkan informasi yang kami terima dari beberapa sumber mengenai penggunaan Dana Desa tahun 2023, terdapat beberapa hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait transparansi dan pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh Dana Desa. Berikut adalah rincian penggunaan dana yang telah kami peroleh:

### Tahap 1:

**Realisasi Penyaluran:**

– Rp 45.000.000, Tanggal Diterima: 23 Mei 2023

– Rp 530.515.500, Tanggal Diterima: 23 Mei 2023

**Rincian Penerimaan dan Pelaksanaan:**

1. Madrasah Non-Formal Milik Desa: Rp 57.779.000

2. Madrasah Non-Formal Milik Desa: Rp 24.000.000

3. Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes: Rp 4.170.000

4. Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes: Rp 2.600.000

5. Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes: Rp 10.000.000

6. Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes: Rp 29.478.000

7. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Rp 23.000.000

8. Sarana Posyandu/Polindes/PKD: Rp 10.000.000

9. Jalan Desa: Rp 23.082.200

10. Jalan Desa: Rp 161.807.000

11. Jalan Desa: Rp 60.000.000

12. Jalan Pemukiman/Gang: Rp 29.739.500

13. Jalan Pemukiman/Gang: Rp 34.788.500

14. Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp 32.264.000

15. Peta Wilayah dan Sosial Desa: Rp 10.000.000

16. Dukungan kegiatan seremonial di desa: Rp 18.200.000

17. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan: Rp 20.000.000

18. Kejadian Keadaan Mendesak: Rp 45.000.000

### Tahap 2:

**Rincian Penerimaan dan Pelaksanaan:**

1. Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa: Rp 59.539.000

2. Mebelair PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa: Rp 15.000.000

3. Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes: Rp 15.256.000

4. Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes: Rp 52.200.000

5. Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes: Rp 67.456.000

6. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Rp 37.900.000

7. Sarana Posyandu/Polindes/PKD: Rp 45.777.000

8. Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah: Rp 32.000.000

9. Jalan Desa: Rp 75.363.000

10. Jalan Pemukiman/Gang: Rp 36.075.500

11. Jalan Pemukiman/Gang: Rp 16.297.500

12. Jalan Pemukiman/Gang: Rp 50.363.200

13. Jalan Pemukiman/Gang: Rp 19.687.500

14. Jalan Pemukiman/Gang: Rp 45.744.500

15. Pembangunan Jalan Usaha Tani: Rp 36.075.500

16. Peta Wilayah dan Sosial Desa: Rp 29.625.000

17. Sumber Air Bersih Milik Desa: Rp 60.000.000

18. Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga: Rp 28.000.000

19. Dukungan kegiatan seremonial di desa: Rp 33.257.000

20. Perlengkapan kesehatan tanggap darurat bencana: Rp 6.007.250

21. Pelayanan tanggap darurat bencana: Rp 18.453.000

22. Kejadian Keadaan Mendesak: Rp 180.000.000

### Tahap 3:

**Rincian Penerimaan dan Pelaksanaan:**

1. Operasional Pemerintah Desa: Rp 34.500.000

2. Dukungan kegiatan seremonial di desa: Rp 53.307.500

3. Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa: Rp 72.156.000

4. Peralatan Kesenian: Rp 10.000.000

5. Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes: Rp 7.800.000

6. Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes: Rp 117.434.000

7. Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes: Rp 10.055.000

8. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Rp 61.243.750

9. Jalan Pemukiman/Gang: Rp 36.075.500

10. Jalan Pemukiman/Gang: Rp 47.705.100

11. Jalan Pemukiman/Gang: Rp 36.075.500

12. Peta Wilayah dan Sosial Desa: Rp 31.425.000

13. Rumah Tidak Layak Huni (RTLH): Rp 75.000.000

14. Sumber Air Bersih Milik Desa: Rp 30.000.000

15. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan: Rp 34.287.500

### Permasalahan yang Ditemukan

Berdasarkan data tersebut, terdapat beberapa kegiatan fisik seperti pembangunan jalan desa dan lingkungan yang tidak mencantumkan lokasi kegiatan dan volume kegiatan sesuai dengan RAB yang telah ditentukan.

Selain itu, kegiatan non-fisik yang dilaksanakan pada madrasah non-formal milik desa telah dianggarkan beberapa kali dalam berbagai tahap, tanpa adanya informasi yang jelas mengenai realisasi dan output dari kegiatan tersebut.

### Permintaan Penjelasan

Kami memohon penjelasan dari Bapak/Ibu Kepala Desa Baranangsiang mengenai penggunaan dana desa tahap satu hingga tiga tahun 2023, terutama terkait:

1. Lokasi dan volume kegiatan pembangunan fisik yang tidak disebutkan secara rinci.

2. Realisasi dari anggaran yang diberikan untuk madrasah non-formal milik desa pada setiap tahap.

3. Alasan tidak adanya papan informasi yang memuat jenis kegiatan, nilai anggaran, dan volume kegiatan yang dilaksanakan.

Kami berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan dan transparansi mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Baranangsiang, serta menghindari adanya dugaan penyalahgunaan dana yang dapat merugikan masyarakat. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *