Sumedang, RBO – Kapolsek Ganeas Polres Sumedang Iptu Budi Yuhadi bersama personil mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan sekira pukul 10.30 WIB di Dsn. Kebon RT. 04 RW. 04 Ds. Ganeas Kec. Ganeas Kab. Sumedang. (05/02/2024).
Adapun korban Sdri. IY, lahir di Sumedang, 18 Maret 1988, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga dan identitas terduga pelaku Sdr. AM, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat sesuai KTP Dsn. Selaawi RT. 002 RW. 007 Ds. Sukahayu Kec. Rancakalong Kab. Sumedang, selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebilah golok, potongan rambut korban dan potongan jari kelingking kiri korban.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf B., S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, S.H., menyampaikan kronologis kejadian
“Pada hari Senin tanggal 5 Februari 2023 sekira pukul 10.30 WIB di Dsn. Kebon RT. 04 RW. 04 Ds. Ganeas Kec. Ganeas Kab. Sumedang telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AM terhadap istrinya bernama Sdri. IY, Kejadian berawal ketika korban berada di rumah ibunya (Sdri. EH) kemudian terjadi pertengkaran,” ujarnya.
Tiba-tiba terduga pelaku mengayunkan golok ke arah korban sehingga korban menderita luka bacok di kepala. Korban yang dalam keadaan luka kemudian melarikan diri ke gudang pupuk yang berada di depan TKP.
“Namun pelaku berhasil mengejarnya dan kembali mengayunkan golok ke arah korban sehingga korban kembali melarikan diri ke arah Warung Nasi Pangjugjugan (25m dari gudang pupuk) dan berhasil sembunyi di rumah pemilik warung nasi,” ungkapnya.
“Terduga pelaku yang masih berusaha mengejar korban diduga panik karena melihat warga sudah berkerumun disekitar Warung Nasi, kemudian mencoba bunuh diri dengan menggorok lehernya namun golok berhasil direbut oleh saksi Sdr. NS.
Kemudian melarikan diri ke arah gang yg menuju ke Mesjid Mifatahul Huda sampai akhirnya tergeletak di dekat selokan di gang yg menuju ke Mesjid, Korban dan terduga pelaku kemudian dibawa ke Klinik Pasundan Jln. Umar Wirahadi Kusumah Km.7 untuk dilakukan pertolongan pertama yang kemudian dibawa ke RSUD Sumedang” pungkasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek sepanjang 3 cm di kepala, luka gores di jari manis dan jempol kanan, serta jari kelingking kiri putus.
Sedangkan terduga pelaku mengalami luka sayatan di leher sepanjang 6cm, keduanya menjalani perawatan di RSUD Sumedang, motif penganiayaan diduga karena pelaku kesal sehubungan korban tetap minta cerai sedangkan pelaku tidak mau bercerai.
Kasat menyampaikan lebih lanjut ” Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000. sesuai Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UPKDRT).”ujarnya. (Nbbn)