Sumedang, RBO – Polres Sumedang berhasil mengamankan dua pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berinisial MHM (21) dan RP (21) yang merupakan warga Lingkungan Burujul Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang. Jumat (8/9/2023).
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP. Maulana Yusuf dalam Konferensi Pers yang di gelar di Mapolres Sumedang menerangkan bahwa kejadian yang sempat viral di media sosial, yang menimpa tiga orang korban warga Lingkungan Pasanggrahan Baru Kecamatan Sumedang Selatan tersebut terjadi pada hari Minggu 27 September 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Pertigaan Gending Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.
“Kejadian ini berawal saat ketiga korban dengan menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumahnya dari wilayah Angkrek, saat di perjalanan sekitar Taman Endog korban melihat sekumpulan orang yang berkumpul diwilayah tersebut” ujarnya
“Kasat Reskrim lebih- lanjut menyampaikan” selanjutnya pada saat sampai di Pertigaan Gending ketiga Korban diberhentikan oleh kedua pelaku MHM dan RP yang juga mengendarai sepeda motor, setelah berhenti kedua pelaku menghampiri ketiga korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang” lanjutnya.
“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku MHM meminta uang kepada korban dan mengancam akan membunuh korban, lalu korban memberikan uang yang ada didompetnya sebesar Rp 130.000 (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) kepada pelaku, dan kemudian pelaku pergi menggunakan sepeda motornya” tambah AKP Maulana Yusuf.
“setelah melaju beberapa meter pelaku MHM berhenti dan turun dari motornya dan kemudian mengambil Helm milik korban lalu pergi dengan membawa helm korban” pungkas AKP Maulana Yusuf.
Kasat Reskrim Polres Sumedang menambahkan para korban baru melaporkan kejadian tersebut seminggu berselang atau pada tanggal 3 September 2023 ke Mapolsek Sumedang Selatan.
Berdasarkan keterangan ketiga korban dan bukti video yang tersebar, Polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan berhasil mengamankan keduanya di rumahnya masing-masing pada hari Rabu tanggal 6 September 2023.
Kini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti telah di amankan di Mapolres Sumedang dan diancam dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (Nbbn)