Sumedang, RBO – Maraknya kebakaran lahan dan hutan akhir-akhir ini menjadi keprihatinan bagi wilayah Sumedang, Jawa Barat.Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, Kapolsek Pamulihan Polres Sumedang Polda Jabar IPTU Ardiyanto SH beserta anggota Polsek Pamulihan dan jajaran TNI dari Koramil Tanjungsari turun tangan dengan melakukan tindakan konkret. Pukul 13.00 WIB sejumlah petugas gabungan melakukan pemasangan spanduk himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Kamis (24/08/2023).
Kapolsek Pamulihan IPTU Ardiyanto, S.H, Kanit Samapta AIPTU Budi Alamsyah, Pjs Kanit Bimas AIPTU Juhaeri, BRIPKA Roby Roni, dan empat orang personel dari koramil Tanjungsari bekerja sama untuk memasang spanduk himbauan di Gunung Masigid Kareumbi Barat, Blok Pasir, Bupati Ciceuri, yang tepatnya berada di Dusun Babakan Anjun Rt.03 Rw.10 Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Dalam himbauan yang disampaikan melalui spanduk tersebut, terdapat beberapa larangan yang sangat penting untuk ditaati, di antaranya:
– Larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
– Larangan membuang puntung rokok sembarangan.
– Larangan membakar sampah di dekat hutan atau lahan.
Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sesuai dengan UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pelanggar dapat dikenai hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 15 miliar rupiah.
Selain itu, UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga mengatur bahwa pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 3 miliar rupiah.
Kegiatan pemasangan spanduk ini dilakukan dengan tujuan agar warga masyarakat lebih peduli dan sadar terhadap kondisi musim kemarau yang berpotensi menyebabkan kebakaran di hutan dan lahan.
Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Indra Setiawan SH SIK memberikan apresiasi atas langkah konkret yang diambil oleh Kapolsek Pamulihan dan tim gabungan ini dalam upaya melindungi lingkungan dan mencegah bencana kebakaran. (Nababan)