SUMEDANG, RBO – Kapolres Sumedang AKBP. Indra Setiawan didampingi Waka Polres Kompol.Endar ,Kasi Humas AKP.Dedi Juhana ,Kasat Narkhoba AKP.Roni ,beserta KBO dan Anggota menyatakan, satuan reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Ganja dan Tembakau sintetis selama bulan Juli hingga Agustus 2023 saat Jumpa pers di Moko Polres Sumedang ,Senin (14/08/2023).
“ Kapolres lebih lanjut dihadapan para jurnalistik mengatakan” Ya selama bulan Juli hingga Agustus ini, Satres Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 5 kasus. Bahkan, berhasil mengamankan sebanyak 8 tersangka, dimana salah satunya merupakan residivis,”
Dikatakan, terdapat 5 kasus yang berhasil diungkap diantaranya, penyalahgunaan narkotika jenis Sabu 3 kasus, jenis Sabu dan Ganja 1 kasus serta penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis hanya 1 kasus.
“Dari 5 kasus ini, sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 2 tersangka
kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan Ganja. Sedangkan 3 tersangka lainnya terindikasi penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Sintetis. Bahkan, salah satu tersangka merupakan residivis dan seorang tersangka lagi masih berstatus pelajar,” ujar Kapolres.
Para tersangka itu, sambung Kapolres, berhasil diciduk dari beberapa TKP (tempat kejadian perkara) yakni, 6 orang di wilayah Jatinangor dan 2 TKP di wilayah Kecamatan Tanjungkerta.
“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 47,99 Gram, Ganja 328,49 gram dan narkotika jenis Sintetis atau yang dikenal tembakau gorila sebanyak 163,29 gram,” tuturnya.
Menurut Indra, untuk 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda maksimum.
Sedangkan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum.
“Kemudian, terhadap 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Ganja dijerat Pasal 111 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ucapnya.
apolres menambahkan” bagi 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Sintetis dijerat Pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pelaku diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum.
“Modus para tersangka ini dalam menjalankan aksinya ada yang memproduksi secara home industri. Para tersangka ini melakukan transaksi dengan cara transfer,” ujarnya.
Selanjutnya dipetakan melalui Google Maps, ada juga metode transaksi tatap muka secara langsung, kemudian disimpan ditempat tertentu dengan cara ditempel. Lalu, mereka berkomunikasi dengan konsumennya melalui WhatsApp atau media sosial (medsos) lainnya,” tukas Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan. (Nababan)