Sumedang, RBO – Penyertaan modal untuk PT.Kampung Makmur Kabupaten Sumedang diduga terus menjadi bola liar. Pasalnya, dana tersebut diduga hanya sekadar menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggungjawab, meski ada penyertaan modal untuk perusahaan pelat merah ini ternyata tidak ada aktifitas apapun.
Bahkan, keberadaanya terkesan mati suri, sehingga wajar jika dana yang digelontorkan Pemkab Sumedang dipertanyakan publik, sehingga apabila tidak ada wujud dalam bentuk apapun sementara duitnya dikucurkan, maka wajar jika dicurigai adanya dugaan bancakan.
Beberapa sumber dimintai RB.online yang tidak ditulis namanya mengatakan, ini dugaan lho, gini saja! Kita ini punya uang untuk belanja tapi ternyata tidak dibelanjakan. Kemana duitnya?, Banyak persepsi akhinya, maka bisa curiga bagi-bagi atau lainnya,” ujarnya.
“Harusnya, penyertaan modal yang dari Pemerintah dalam bentuk pembiayaan yang diserahkan untuk dikelola plat Merah untuk dikembangkan agar bisa meningkatkan pendapatan asli Daerah,” imbuhnya.
Pada gilirannya, menurut dia, penyertaan modal yang diharapkan mampu menghidupi perusahaan menjadi mubazir dan terkesan buang anggaran. Maka, diperlukan investigasi atau audit terhadap dana tersebut.
“Sebelum dikucurkan, perencaan core bisnisnya juga sudah siapkan. Nyatanya kami tidak melihat ada progress,” tuturnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 9 tahun 2020 tentang PT. Kampung Makmur, ada 10 bidang usaha yang akan digarap, yaitu usaha bidang Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, Pekerjaan umum, Perhubungan, Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan, Energi dan Pariwisata.
Dengan adanya penyertaan modal dari Pemkab Sumedang, senilai Rp. 37 Miliar yang terdiri dari Uang Tunai Rp.2,5 Miliar dan sisanya berupa aset meliputi, tanah dan bangunan Resi Gudang Tomo, Tanah dan Bangunan Cipanas Sekarwangi, Gedung GIM dan Eks Kantor Transmigrasi di Barak.
Hasil pantauan ,beberapa pejabat Sumedang, hilir mudik keluar masuk dari ruangan Kejaksaan,hal kuat dugaan penyidik kejaksaan periksa sebagai saksi para pejabat tersebut.
Ketika dikomfirmasi RB.online kepala Kejaksaan Negeri Sumedang I.Wawan dan dan didampingi Kasi Intel menyampaikan, terkait penyertaan ke PT.Kampung Makmur ,masih penyidikan (pul data paket ) dan saat ini penyidik saat ini masih meminta keterangan dari saksi,untuk perkembangannya nanti kabari”.ujarnya. (Nababan)