Jadi Buat Bibir, Polemik Perombakan Struktur BPD Desa Bonto Sunggu
Takalar, RBO – Terkait perombakan struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Bonto Sunggu Kecamatan Galesong Utara (Galut) Kabupaten Takalar, Mirwan bersama rekam media Kunjungi Kantor Inspektorat Kabupaten Takalar, Senin (5/6/2023)
Dalam kunjungan ke kantor inspektorat Kabupaten Takalar untuk mempertanyakan adanya aduan masyarakat yang membeberkan perombakan Struktur BPD di Desa Bonto Sunggu Kecamatan Galesong Utara yang diduga tidak jelas peruntukannya dengan Surat Keputusan (SK) BPD yang ditanda tangani Bupati Takalar periode 2018 – 2024.
Intinya, diduga belum menerima Tunjangan per tiga bulan pertama di tahun 2023 sebagai Anggota BPD di Desa Bonto Sunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar yakni, Salmia dan Heri Lurang
Yang mana sebelumnya terbentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang Tediri Dari 9 (Sembilan) Orang untuk Surat Keputusan (SK) Lama yakni sebagai Ketua : Mustamin,. S.Pd Wakil : Syafaruddin,.S.Pd , Sekretaris : Sukha Ningsih,.S.Pd, dan sebagai Anggota : Mauluddin, Salmia, Sukri,.S.IP, Muh Basir, Heri Lurang, Sainuddin,. S.Pd.
Sementara, berdasarkan SK lama dilakukan Pemberhentian dan penambahan dari tujuh orang BPD dikarenakan adanya Desa Pemekaran diantaranya ada dua orang yang masuk di Desa Pemekaran Tersebut Yakni Mustamin.,S.Pd dan Sukri., S.IP sehingga dilakukan perombakan Struktur BPD untuk penyusunan kembali.
Sementara Dalam Perombakan Surat Keputusan (SK) Baru dari tujuh yang diberhentikan lalu dilakukan penambahan sebagai pengganti yang masuk di Desa Pemekaran tersebut dan mengangkat kembali Sainuddin., S.Pd Sebagai Pengganti Antar waktu sebagai ketua BPD Desa Bonto Sunggu untuk melanjutkan sisa masa bakti di 2022 – 2024.
Adapun yang mendapatkan SK (baru) tersebut Yakni Sebagai Ketua : Sainuddin.,S.Pd, Wakil : Muh Basir Sekretaris : Mauluddin, Anggota : Syafaruddin.,S.Pd, Sukhadi Ningsih, Junudi.,S.Pd, Malli.,S.pd.,MM . Sementara anggota BPD yang tidak dilakukan Pemberhentian yakni, Salmia dan Heri Lurang yang dianggap tidak bergeser dari posisi dalam susunan dari Struktur BPD Desa Bonto Sunggu.
Sementara Pihak Inspektorat Kabupaten Takalar saat dikunjungi oleh awak media Senin (5/6/2023) menjelaskan bahwa, tidak dibenarkan adanya pembatalan untuk SK lama selagi tidak ada poin dalam SK baru menjelaskan untuk membatalkan SK Lama.
“Jadi masih dianggap berlaku sesuai batas waktu yang ditentukan dalam SK tersebut,” ujarnya.
Mirwan.SH salah satu Praktisi Hukum Menambahkan bahwa ” terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati anggota BPD yang di amahkan kepada Salmia dan Heri Lurang masih tetap bisa menggunakan (SK) lama.
“Karena sama sekali tidak perna Dilakukan pemberhentian yang artinya (SK) yang dimiliki masing-masing masih dianggap berlaku sampai periode yang ditentukan,” tegas Mirwan.
Setelah lakukan kordinasi, belum beberapa menit Pihak Inspektorat sigap mengambil tindakan untuk lakukan komunikasi kepada pihak terkait dan sebelum awak media meninggalkan kantor Inspektorat.
Tiba tiba ada penyampaian dari kepala Inspektorar H.Yahe bahwa tunjangan per tiga bulan tersebut sudah di Transfer dan pihaknya menilai hanya miskomunikasi saja
”Sudah ditransfermi itu tunjangan pertiga bulannya,” ujar H.Yahe
Sementara Kepala Desa Bonto Sunggu Kecamatan Galesong Utara Glaesong Utara (Galut) melalui pesan WhatsApp Senin, (5/6/2023) menyampaikan, Tabe kemarin kan ada penyampaian penggajian itu sesuai yang ada di SK.
“Jadi saya samapaikan ke anggota BPD salmia nanti saya konfirmasi ke Inspektorat, kalau di bilang bisa penggajian nanti di trasferkan, tapi pihak inspektorat SDH hubungi saya bisaji barupi di sampaikan ke bendahar bisa di salurkan” Ujar Kades Bonto Sunggu Melalui pesan WhatsApp. (Kardewa)