Terkait Permohonan Pembuatan SKGR, Ada Apa Dengan Oknum Pemdes Boncah Mahang?

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Bengkalis, RBO – Masih terkait keinginan pemohon ahli waris dari (Alm) M.Simanjuntak untuk mengurus surat tanah SKGR, lagi-lagi terhalang karena pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Boncah Mahang menggiring pada putusan perdata, hingga sampai adu argumen yang panjang terjadi, di ruang Sekretaris Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (02/05/23).

Yang mana sebelumnya pada hari Selasa 18 April 2022 lalu, pihak pemohon ahli waris (Alm) M.Simanjuntak yaitu Rajiun Simanjuntak beserta anaknya dan wartawan media ini menjumpai Kepala Desa Boncah Mahang Romayono, agak lama menunggu di ruang tunggu, karena ruang Kepala Desa tampak ada orang keluar-masuk.

Hingga Kades Romayono keluar dari ruangannya dan menjumpai pihak pemohon pembuatan surat tanah dan menyarankan agar langsung menjumpai Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem) Desa Boncah Mahang, namun Ali Doni tidak berada diruangannya karena sudah keluar dari area kantor desa.

Hingga pada hari ini Selasa (02/05/23) sekitar pukul 10.20 WIB pihak pemohon dan anaknya didampingi wartawan media ini bertemu dengan Ali Doni diruangannya, dan dia mengajak pihak pemohon dan wartawan media ini ke ruangan Sekdes.

Bersama Sekdes Refi, Ali Doni mengatakan, menurut pesan dari Kades Romayono agar ia menyampaikan kepada pihak pemohon, bahwasanya pihak pemohon harus membawa surat keputusan perdata dari Kantor Pengadilan yang menyatakan bahwa tanah yang di Jl.Lintas Duri-Dumai Kulim KM 19 Dalam (belakang bekas Kantor Desa Sebangar yang lama) dengan ukuran 70 X 100 Depa adalah milik pemohon.

“Contohnya ini ada pak mengenai putusan dari pengadilan tentang kasus perdata,  yang menegaskan siapa yang berhak memiliki tanah tersebut,” kata Ali Doni.

“Itukan kasus perdata pak, sementara kami kasus pidana, dimana Gibson Simanjuntak memalsukan surat tanah diatas surat tanah yang kami miliki dan sudah dipenjara selama 2 tahun 8 bulan atas putusan Pengadilan Negeri Bengkalis, dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung.Kami tidak mau menggugat, siapa yang kami gugat, mana mungkin kami menggugat surat tanah kami sendiri?,” kata Rajiun Simanjuntak.

“Kami hanya minta kepada bapak bunyi putusan dari Pengadilan secara eksplisit yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik bapak.Karena bunyi putusan dari Pengadilan kasus Gibson Simanjuntak yang sudah kami baca sebanyak 21 halaman, tidak ada menyebutkan tanah itu milik bapak,” tegas Ali Doni lagi didukung Sekdes.

Adu argumen terus berlanjut, seolah-olah pihak Pemdes Boncah Mahang hanya mempermainkan pihak pemohon.

“Ya sudahlah kalau begitu, kami sudah dipermainkan dalam hal ini, kami akan buat laporan bahwa pihak Desa Boncah Mahang menghalang-halangi pembuatan surat tanah,” ucap Rajiun Simanjuntak.

Ali Doni sempat memberikan Surat Keterangan Saksi Sempadan Tanah (SKST) tahun 2016 atas nama Gibson.S kepada wartawan media ini untuk dibaca dan diberi ijin untuk memotonya.

Dimana diberitakan sebelumnya dimedia ini, Kepala Desa Boncah Mahang Romayono ketika ditanyakan pada hari Kamis siang (13/04/23) mengatakan,”kalau Gibson Simanjuntak menurut putusan pengadilan tidak ada disebutkan bahwa itu tanahnya,” kata Romayono.

Namun, ketika ditanyakan lagi kenapa pihak Rajiun Simanjuntak pemegang surat tanah tidak bisa mengurus pembuatan SKGR ? “Diselesaikan dulu perkaranya,” jawab Romayono.Kan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung? Tanya wartawan media ini lagi,”panjang ceritanya, bukan bapak saja yang menanyakan masalah ini jaksa juga pak, saya sholat dulu,” kata Romayono sembari keluar menuju belakang kantor desa.

Wartawan media ini menunggu diteras depan kantor desa, tak berapa lama Romayono tampak masuk mobilnya dan keluar dari area kantor Desa Boncah Mahang.

Sampai berita ini terbit, Kades Romayono belum dapat ditemui untuk konfirmasi lanjutan. Pertanyaanya ada apa dengan oknum Pemdes Boncah Mahang? Biarlah masyarakat luas yang menilainya. (L.Batu).

Related posts

Leave a Comment