Prajurit Kodim Sumedang Ringkus Dua Orang Pengedar Obat-obatan Terlarang di Tanjungsari Sumedang

0 0
Read Time:1 Minute, 7 Second

Sumedang, RBO – Anggota Koramil 1004/Tanjungsari, Distrik Militer 0610/Sumedang, meringkus dua orang yang diduga pengedar obat-obatan terlarang.

Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (14/4/2023) di waktu ngabuburit, tepatnya pukul 17.00.

Dandim Sumedang, Letkol Inf. Hendrix Fahlevi Rangkuti menyampaikan”bahwa anggotanya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah warung ada transaksi obat-obatan terlarang.

Dandim lebih lanjut mengatakan ” adapun lokasi transaksi di Warung di Pandaisari RT 01/01, Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari.

“Anggotanya mendapatkan informasi itu, kemudian datang ke lokasi. Kenyataan di lokasi sesuai dengan apa yang diinformasikan,” kata Dandim.

Keduanya telah diamankan dilokasi dan telah di serahkan ke Aparat Hukum Kepolisian Mapolsek Tanjungsari dan kedua pelaku Muhammad Noval (26), warga Kecamatan Lumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dan Hendra (26) juga dari daerah yang sama”ujarnya.

Dari keduanya diamankan ribuan butir obat terlarang.
Di antaranya 341 butir Tryhex, 276 butir Dextro, dan 1.125 butir Tramadoc HCI, serta sejumlah obat batuk cair saset, dan obat-obatan lainnya yang jumlahnya belasan butir.

“Kami tanya siapa target penjualan obat-obatan itu, mereka menyebut targetnya adalah para pemuda,” kata Dandim.

Polisi kini tengah menangani perkara ini. Kedua orang tersebut mendekam di Mapolsek Tanjungsari.

Ketika dihubungi RB.Online Kanit Reskrim Polsek Tanjungsari IPTU. Agus Embar melalui telepon selulernya, menyampaikan, kedua pelaku diserahkan ke Unit Narkhoba Polres Sumedang dan penangananya sudah ditangani Narkhoba” ujarnya.(Riks)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *