Diduga Penggunaan Dana Desa Pemdes Delima Kangkangi UU KIP
TANJAB BARAT, RBO – Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa.
Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.
Untuk itu, Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan Dana Desa sesuatu hal yang sangat penting dalam penggunaan anggaran, setiap kegiatan juga harus transparan kepada masyarakat atau publik.
Namun sepertinya tidak dengan Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, terpantau Pemerintah desa tersebut tidak memasangkan papan Informasi kegiatan Dana Desa atau papan APBDES di dinding kantor Desa.
Pemasangan papan APBDES dan Papan Informasi kegiatan Dana Desa itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang – Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu sepertinya diabaikan oleh Kades Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi yang bernama Samino
Terlihat dilokasi Kantor Desa Delima papan APBDES tak terlihat (tak terpasang) dan di Pekerjaan Fisik nya juga tidak terpasang papan informasi seolah-olah diabaikan.
Sehingga disinyalir Kepala Desa Delima tak taat aturan dan ini sudah melanggar Aturan dari Undang–Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Padahal Kegiatan yang menggunakan Dana Desa sudah semestinya harus dikerjakan secara transparan ke masyarakat atau ke publik.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di WhatsApp Kades Delima Samino menjawab, bahwasanya papan informasi masih tersendat di percetakan,”mohon maaf atas keteledoran nya pak,” ujar Kades.
Sementara itu, Sekdesnya hanya mengatakan kegiatan dari Dana Desa untuk membangun Kios Pasar yang dana Kurang lebih 60 jutaan.
Begitu juga dengan Pendamping Desa yang ada di setiap Kecamatan seolah – olah tidak tahu atau tidak mau tahu.
Seharusnya mereka tau bahwa papan APBDES dan Papan Informasi disetiap kegiatan fisik itu bukan sekedar formalitas.
Papan APBDES dan Papan merak setiap kegiatan Dana Desa berfungsi sebagai informasi untuk diketahui publik dan memuat semua rinciannya.
Dari hasil penelusuran awak media ini,dan Tim Media Tungkal Ulu diduga Kades Delima, Kecamatan Tebing Tinggi sengaja menutupi papan transparansi atau Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga adanya dugaan memonopoli ADD/DD Tahun 2023.
Dengan ini diminta agar Instansi terkait dan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala Desa Delima agar tidak menimbulkan kerugian negara.
(YUS/Tim)