Sumedang, RBO – Para pengusaha saat ini mengeluhkan proses pencairan paket pekerjaan di Dinas PUTR tahun Anggaran 2022.
Beberapa rekanan mengatakan, saat ini mereka merasa dirugikan pihak pemerintah Sumedang, pasalnya pekerjaan tahun anggaran 2022 sudah selesai namun sampai saat ini belum bisa kami cairkan.
“Apalagi kalau kami jaminan ke Bank (SI) bukan untung kami dapat, malah kerugian karena kami tetap bayar bunga ke Bank,” jelas rekanan pemborong yang enggan namanya.
Saat ini kata sumber, sudah menjelang akhir Februari 2023 tapi belum ada tanda-tanda kapan Pencairan, dengan alasan DPA belum disahkan.
Para pengusaha sangat mengeluhkan proses pelayanan Pemkab Sumedang, tidak ada rasa iba, melihat para rekanan atau pihak ketiga.
“Paket pekerjaan yang saat ini belum di cairkan pada umumnya E-katalog kendala atau permasalahan kami pengusaha belum mengetahuinya,” ungkapnya.
“Pemkab Sumedang janganlah sampai merugikan para pengusaha, sebagaimana yang sampaikan, kami para pengusaha sebagian besar menjaminkan ke Bank, karyawan serta para pekerja pun harus kami bayar,” imbuh sumber.
Ketika RBO menyambangi BPKAD kab Sumedang alasan sampai saat ini belum ada informasi yang pasti kapan pencairan, namun salah seorang staf menyampaikan yang tidak mau dicatutnya namanya menyampaikan, sampai saat ini DPA belum disahkan.
“Artinya BPKAD apabila sudah disahkan serta admistrasi lengkap bisa dicairkan, tapi apabila admistrasi belum lengkap belum bisa kami cairkan, karena kedepan kami tidak mau ada permasalahan ke depan,” ujarnya. (Riks)