Kejaksaan Usut Dugaan Mark Up Pengadaan Obat-obatan, Direktur RSUD Daud Arif Ngaku Sudah Diperiksa

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

KUALATUNGKAL, RBO – Beredar kabar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat saat ini tengah mengusut dugaan mark up pengadaan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kualatungkal, tahun anggaran 2021.

Menurut informasi, sejumlah pihak telah diperiksa terkait pengusutan kasus tersebut. Salah satunya adalah Direktur RSUD KH Daud Arif Dr. Hamonangan Sitompul.

Saat dikonfirmasi, Monang mengaku jika ia telah diperiksa pihak kejaksaan bersama beberapa orang lainnya.

“Laporan itu kemarin di kejaksaan, kami semua diperiksa. PPK hingga ke bagian farmasi,” katanya, Jumat (10/2/2023).

Monang mengaku pihaknya lebih mengutamakan kualitas obat. Sebab, hal itu terkait dengan keselamatan pasien yang berobat di RSUD KH Daud Arif

“Kita mengedepankan barang yang baik, karena obat tersebut akan kita berikan kepada pasien yang penting kualitas itu dari pada harga. Harga juga kita perhatikan jangan sampai melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi). Itu yang penting untuk pengadaan obat,” bebernya.

Terkait dugaan mark up itu sendiri, Monang mengatakan pihaknya bersama rekanan sudah menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sebenarnya pengadaan obat itu bukan Rp6,5 miliar, tapi Rp5,7 miliar, dan itu kemarin sudah diaudit BPK dan hasil BPK sudah keluar hasilnyapun sudah ditindak lanjuti oleh rekanan,” ujarnya.

Terkait kabar adanya permintaan khusus ke pihak rumah sakit 30 persen dari total nilai pengadaan obat, Monang dengan tegas membantah informasi tersebut.

“Itu hoaks, mana pula ada setoran sampai 30 persen. Itu namanya sudah pencemaran nama baik, saya pengen tahu jugo siapo yang bilang itu. Bakal saya laporkan ke polisi kalau saya tahu siapa yang ngomong itu,” tegasnya.

“Mana ada 30 persen, pengadaan obat kita banyak obat generik,” sambungnya.

Pengadaan obat di RSUD KH Daud Arif diketahui menggunakan dua mekanisme yakni 60 pengadaan langsung dan 40 persen menggunakan e-katalog. Terkait dengan sistem pengadaan monang mengakui jika sistem itu sudah sesuai dengan peraturan pengadaan yang ada.

“40 persen pakai e-katalog dan 60 persen langsung,” ujarnya.

Monang mengaku perusahaan yang mengerjakan pengadaan itu yaini PT Pratam Cahaya Medika. Monang mengaku perusahaan tersebut sudah mengembalikan kerugian negaranya.

“Iya, ya itu kemarin sudah kembalikan kelebihan bayarnya temuan dari BPK itu. Jadi, sekarang ini persoalan pengadaan obat itu sudah selesai karena sudah mengembalikan,” tandasnya.

Sejauh ini, belum diperoleh keterangan dari pijak Kejari Tanjab Barat terkait pengusutan kasus tersebut. (YUS)

Related posts

Leave a Comment