Komisioner KPU Bantaeng Monitoring Bimtek PPS di 8 Kecamatan

0 0
Read Time:2 Minute, 5 Second

BANTAENG, RBO – Komisioner KPU Kabupaten Bantaeng melakukan monitoring pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 8 kecamatan, Senin (6/2/2023)

Monitoring yang dilakukan KPU selama 2 hari itu yakni (5 – 6 Februari 2023), guna melihat langsung pelaksanaan bimtek yang di gelar PPK dengan melibatkan peserta 201 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 67 desa dan kelurahan se-kabupaten Bantaeng.

Divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Bantaeng Kasmawati mengatakan,monitoring bimtek PPS ini secara bersama – sama dilakukan oleh seluruh komisioner KPU Bantaeng

Dari lima unsur komisioner KPU Bantaeng kemudian menyebar melakukan monitoring kegiatan bimtek PPS yang dilaksanakan PPK disetiap kecamatan

Ada beberapa hal yang kami sampaikan pada monitoring tersebut yakni, mengingatkan seluruh anggota PPS agar tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya

“Sebab hal tersebut sangat berkaitan dengan integritas dan netralitas KPU sebagai penyelenggara pemilu,” ucapnya.

Jika Anggota PPS melaksanakan tugas-tugasnya berdasarkan peraturan dan Undang-undang yang berlaku,maka yakin saja seluruh proses pemilu akan berjalan lancar,Selain itu juga dapat meminimalisir komplik yang akan terjadi terhadap sesama peserta pemilu

“Jadi KPU melalkukan monitoring, selain untuk melihat langsung pelaksanaan bimtek PPS di setiap kecamatan juga untuk memastikan proses kegiatan berjalan sesuai mekanisme dan prosedure yang ditetapkan,” terang Kasmawati.

Lantaran itu, pihaknya berharap seluruh anggota PPS yang tersebar di 67 desa dan kelurahan agar bersinergi dan menjaga kekompakan serta menjalin komunikasi terhadap semua stakeholder baik ditingkat kecamatan maupun desa kelurahan sbagai supaya mensukseskan pemilu 2024 mendatang.

Menurut Kasmawati, Bimbingan teknis ini menjadi bagian dari tugas PPK sebagaiman yang tertuang dalam keputusan KPU RI Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Selain itu, Bimtek PPK ini juga tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor116/PL.01-SD/14/2023 perihal Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih,” paparnya.

Untuk diketahui, Bimtek yang diselenggarakan ini merupakan tindak lanjut Bimtek yang didapatkan PPK dari KPU Kabupaten Bantaeng. Hal ini juga akan dilakukan PPS dengan menitikberatkan terhadap petugas pemutakhiran data pemilih (PANTARLIH).

Semoga Bimtek yang dilakukan secara berjenjang ini dapat memberikan pemahaman yang sama bagi PPS. Begitu juga terhadap mekanisme Pantarlih dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang akan dilaksanakan Pantarlih disetiap desa/kelurahan,” tandas Kasmawati.

Pelaksanaan bimtek PPS yang dirangkaikan kegiatan simulasi penggunaan aplikasi e-coklit secara manual sebagai alat untuk memudahkan kerja pantarlih dalam melakukan coklist data pemilih.tambahnya

“Satu hal yang tak kalah pentingnya adalah para anggota PPS akan mendapatkan penguatan tugas disetiap tahapan pemutahiran data pemilih,” tutupnya. (Ali)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *