Polres Sumedang Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RBO – Polres Sumedang menggelar Press Release kasus Kekerasan atau Penganiayaan terhadap Anak di Bawah Umur, yang bertempat di Lobi Mapolres Sumedang. Rabu (30/11/2022).

Jumpa Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K yang didampingi oleh Kasat Reskrim Dede Sopandi, S.I.P. dan Kasi Humas AKP. Dede Juhana.

Kejadian penganiayaan ini sendiri, terjadi pada tanggal 18 November 2022 di wilayah Desa Keboncau Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang, yang menyebabkan dua orang siswa SMK 2 Muhammadiyah Sumedang mengalami luka bacokan dan patah tulang.

Kepada awak media Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K menjelaskan, pada saat kejadian korban BP (15) warga Jatihurip Sumedang Utara dan BPR (15) warga Cimuja Cimalaka, bersama empat orang temannya sedang dalam perjalanan dari Sumedang menuju Kabupaten Indramayu untuk merayakan Ulang Tahun temannya.

“Pada saat di tengah perjalanan tepatnya di Jl. Raya Ali Sadikin Dusun Bandrek Desa Keboncau Kecamatan Ujungjaya, korban dipepet oleh pelaku AA (21) yang berboncengan dengan pelaku ADM (17) yang keduanya merupakan warga Ujungjaya, Sumedang,” jelas Indra.

“Setelah memepet kendaraan Korban, tersangka AA yang saat itu membawa satu bilah cerulit, langsung membacokan cerulit tersebut kearah punggung korban BP lalu tersangka AA menendang Sepeda Motor korban sampai terjatuh ke selokan, lalu para tersangka melarikan diri dan berhasil kabur,” jelas Indra.

Berdasarkan Laporan yang diterima pihak Kepolisian, Polres Sumedang pun langsung bergerak mendatangi TKP dan memeriksa keterangan dari saksi-saksi untuk dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Setelah dilaksanakan penyelidikan, Polres Sumedang pun berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya di wilayah Ujungjaya, Sumedang.

Kapolres Sumedang menambahkan, berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena adanya dendam atau sentiment antar sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal, namun hanya melihat seragam atau almamater sekolah tersebut.

“Untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa Polres Sumedang sudah mengambil Langkah-langkah antisipasi, untuk melaksanakan pembinaan terhadap para siswa dengan mendatangi langsung ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah Sumedang,” ujar Indra

“Tentunya, dibutuhkan peran serta para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap sikap dan perilaku anak-anaknya, agar diwaspadai pergaulan negatif anak-anak dan lingkungannya,” imbuhnya.

Saat ini, para tersangka ditahan diruang tahanan Moko Polres Sumedang ,untuk melakukan penyedikan lebih-lanjut. Para tersangka disangkakan pasal 351 KUHPidana,atau Pasal 56 KUHPidana, atau Pasal 80 ayat ( 1) dan ayat (2 ) UURI no.35 tahun 2014 sebagaimana tentang perubahan kedua UU RI no.23 tahun 2002 dan Ancaman hukuman paling lama 5 Tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 buah celurit 1 berbahan staninles,1 Unit sepeda motor warna merah putih,1 buah STNK CBR, 1 potong sweter warna Hitam, 1 potong kemeja pendan tangan 1 potong celana panjang sekolah warna abu-abu. (Riks)

Related posts

Leave a Comment