Jangan Menjadi Pelacur !

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Penulis : Abd.Mukti

Pemerhati Kehidupan Beragama.

Ada satu aktivitas yang melanggar syariat, yang pelakunya tidak merasa bahwa apa yang mereka lakukan itu suatu kemaksiatan.

Aktifitas itu adalah saat seorang wanita keluar rumah di ruang publik memakai ‘wewangi-wangian’ yang baunya cukup semerbak, menyengat hidung, bahkan sudah jauh pun masih terasa bau parfumnya itu, sehingga bisa mengundang syahwat kaum lelaki yang bukan mahramnya.

Ke pasar, ke kantor, ke tempat pertemuan bahkan ke majlis pengajian, tidak sedikit mereka memakai pakaian yang serba baru plus wewangian yang baunya memikat kaum lelaki.

Selintas memang tidak merasa salah dari aturan agama, padahal sudah jauh-jauh hari,hal yang menimbulkan fitnah semacam ini dilarang dalam Islam.

Dalam hadits,
dari Abu Musa Al-Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, no. 5126; Tirmidzi, no. 2786; Ahmad, 4: 413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Maksudnya wanita semacam itu akan membangkitkan syahwat pria yang mencium bau wanginya.
Makanya, Rasulullah Saw menyebutnya sebagai zaniyah atau dalam bahasa Indonesianya *wanita pelacur*, Na’udzubillahi mindzalik.

Kalau cuma sekedar memakai parfum untuk menghilangkan bau keringat, insya Allah boleh-boleh saja. Yg haram adalah memakai parfum yg baunya cukup menyengat siapapun termasuk lelaki dengan niat untuk menggoda si lelaki yg bertemu dengannya.

Profil pererempuan pemikat laki-laki inilah yg dikatakan Rasul sebagai “zaniyah” atau pelacur

Untuk itu, seyogyanyalah setiap perempuan yang beraktivitas di ruang publik, wajib menggunakan pakaian khusus yang menutup semua aurat mereka, yakni jilbab dan kerudung.

Dilarang ‘bertabarruj’ yakni menampakkan kecantikan dan perhiasan kepada lelaki bukan mahram, menahan pandangan mereka, tidak ‘berkhalwat’ yakni berdua-duaan di tempat sunyi antara laki-laki dan perempuan yg bukan mahram.

Tidak boleh memakai ‘wangi-wangian‘ karena hal ini akan mengundang syahwat dan birahi laki-laki.Dan jika bepergian jauh agar disertai dengan mahramnya.

Dengan aturan-aturan ini, kehormatan seorang perempuan akan selalu terjaga dan terhindar dari kerusakan moral semacam pergaulan bebas, perzinaan dan kejahatan seksual lainnya.

Jangan sampai seorang istri, kecantikan dan kemolekan tubuhnya’dinikmati’ oleh lelaki lain.

Itulah Islam sangat memuliakan seorang wanita muslimah baik sebagai ibu dan manager rumah tangga maupun sebagai wanita karir.

Islam sangat menutup rapat-rapat pintu menuju perzinaan.Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.(Q.S.Al-Isra : 32).

Dalam Tafsir Jalalain Juz 1/hal. 230 dijelaskan bahwa penggunaan kata “taqrobu” memiliki makna lebih tegas daripada lafadz “ta’tuu“. Artinya, larangan dalam ayat ini tidak menggunakan kata “jangan lakukan zina“, tapi “jangan dekati zina“.

Mendekati zina saja dilarang,apalagi melakukan perbuatan yg sangat keji itu, jelas hukumnya haram.

Menutup aurat dan tanpa minyak wangi bagi setiap muslimah yg ingin ke tempat khalayak adalah salah satu upaya untuk menghindari terjadinya perzinaan di kalangan masyarakat.

Semoga, apa terjadi akhir-akhir ini yakni pemerkosaan, pencabulan dan perzinaan tidak akan terjadi lagi. Atau paling tidak dapat meminimalisir kasus ‘fakhisyah’ diatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *