PELALAWAN, RBO – Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Pelalawan gelar rapat evaluasi izin lahan PT. PKS (Persada Karya Sejati) yang berlokasi diwilayah Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
Dimana operasional pembibitan kelapa sawit dilahan perusahaan tersebut sudah berjalan tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Pertemuan berlangsung Selasa (1/11/2022) di kantor DPMTSP Kabupaten Pelalawan.
Rapat dipimpin langsung oleh kepala DPMTSP Kabupaten Pelalawan Budi Surlani S.Hut MM, dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Pelalawan Ahtar SE, kepala Kantor BPN Kab Pelalawan yang diwakili oleh Kasi Penataan Ruang Priyo.
Hadir juga Sekcam Pelalawan Teopandu Al-Rasyid S.ST, Lurah Pelalawan Musa S.Sos, Kepala Desa Sering Bambang Hidayatullah, serta sejumlah tokoh masyarakat Pelalawan.
Sementara itu, pihak perusahaan PT. PKS memilih pulang dengan alasan banyaknya wartawan yang hendak meliput pertemuan tersebut.
Perwakilan masyarakat Pelalawan Tengku Khairil yang hadir dalam rapat tersebut kepada DPMTSP Kabupaten Pelalawan meminta agar operasional PT. PKS dihentikan.
“Dikhawatirkan terjadi pelebaran lahan tanpa memiliki alas hak yang jelas,” ucap mantan anggota DPRD Pelalawan itu.
Dari keterangan sejumlah tokoh masyarakat Pelalawan menyebutkan bahwa, awalnya pada tahun 1990an lahan tersebut milik PT. Langgam Inti Hebrindo. Pada tahun 2003, terjadi jual beli dari PT. LIH kepada PT. PKS dengan luas kurang lebih 4200 H.
Atas dasar jual beli itu PT. PKS mengelola dengan menanam kayu akasia dan sudah panen sekali. Kemudian perusahaan tersebut kembali melakukan aktifitas dengan membuka areal pembibitan kelapa sawit seluas kurang lebih 5 hektar.
Tokoh masyarakat Pelalawan yang dimintai komentar usai pertemua itu H Kasri mengatakan, hari ini pihaknya diundang untuk mengevaluasi kembali izin perusahaan PT. PKS yang terletak diwilayah Kelurahan Pelalawan dan wilayah Desa Sering, Kecamatan Pelalawan. Untuk sementara lahan PT. PKS distatus quokan menjelang proses pencabutan izin perusahaan itu oleh Pemda Pelalawan.
“Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan atas lahan tersebut. Sebab sangat miris sekali tindakan PT. PKS itu terhadap beberapa orang warga setempat yang sudah mengelola sebagian lahan tersebut beberapa waktu lalu, dipenjarakan oleh PT. PKS, sementara lahan itu terletak diwilayah kita,” terang Kasri penuh kecewa.
Lebih disayangkan lagi, sikap pihak PT. PKS yang memilih pulang pada rapat evaluasi perizinannya ini dengan alasan, ada banyak wartawan yang ikut hadir dalam pertemuan ini, juga dengan adanya tokoh-tokoh masyarakat yang pernah berhadapan dengan mereka beberapa waktu lalu dalam permasalahan tersebut.
“Kendati demikian, tanpa kehadiran PT. PKS, pertemuan evaluasi dari pada perizinan perusahaan tersebut tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ucap mantan kepala Desa Pelalawan itu.
Kepala DPMTSP Kabupaten Pelalawan Budi Surlani saat dikonfirmasi masalah itu menyampaikan, pertemuan ini sebagai evaluasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT. PKS.
“Kita lihat sejauhmana perusahaan tersebut melakukan pemenuhan kewajiban terkait perizinannya,” ungkap Budi.
Mengingat usulan masyarakat Pelalawan dalam pertemuan ini, jika nantinya perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diamanahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita akan berikan peringatan hingga tiga kali, namun jika tidak ada itikad baiknya maka akan dicabut izinnya,” tegasnya.
Dijelaskan Budi, sejauh ini PT. PKS mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) seluas 2700 H yang diterbitkan oleh DPMTSP Kabupaten Pelalawan tahun 2020 lalu. Dasar untuk mengurus IUP-B itu, harus ada Izin Prinsip, Izin Lingkungan dan Izin Lokasi serta pernyataan membangun 20% untuk masyarakat. Akan tetapi pernyataan PT. PKS tersebut belum direalisasikan sampai sekarang.
“Menurut keterangan dari BPN Kabupaten Pelalawan, PT. PKS belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Sebelum mengantongi HGU, maka perusahaan itu tidak boleh melakukan operasional,” tandasnya. (TS)