E-Waroeng ‘Abal-abal’ Bentukan Oknum Perangkat Desa Gajahmekar jadi Penyalur BPNT

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BANDUNG, RBO – Perubahan sistem penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai yang sempat digulirkan oleh Kementerian Sosial, tak ayal membuat “segerombolan” oknum perangkat desa menjadi gerah.

Pasalnya, dengan adanya perubahan sistem penyaluran bantuan program sembako yang sedianya dilakukan melalui e-waroeng menjadi penyaluran uang tunai melalui PT Pos Indonesia, membuat oknum perangkat desa yang selama ini ikut menikmati hak rakyat kecil tersebut, menjadi “gigit jari”

Sayangnya, dengan derasnya tuntutan oknum perangkat desa melalui aksi demonstrasi di beberapa daerah agar penyaluran BPNT dikembalikan ke sistem semula, membuat Kementerian Sosial menjadi goyah.

Hal ini terbukti sejak penyaluran BPNT pada bulan Juli – Agustus 2022 telah dilaksanakan seperti sediakala, yakni melalui e-waroeng. Perubahan yang lebih memberikan manfaat kepada oknum perangkat desa yang rakus terhadap jatah rakyat miskin.

Seperti halnya dengan penyaluran BPNT bulan Juli – Agustus 2022 di Desa Gajahmekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, akhir-akhir ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya dengan keberadaan e-waroeng abal-abal bentukan oknum perangkat desa.

Dari berbagai keterangan yang berhasil dihimpun Reformasi, diperoleh informasi adanya penggiringan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk melakukan pembelanjaan pada e-waroeng yang telah ditunjuk. Padahal e-waroeng tersebut diduga kuat tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi agen e-waroeng.

Dengan adanya penggiringan yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Gajahmekar, tak pelak membuat sebahagian besar KPM kebingungan.

Masalahnya e-waroeng yang ditunjuk yang disebut-sebut milik Dini Rosetiawati tersebut hanya buka saat penyaluran BPNT dilakukan. Bahkan mesin Electronic Data Capture (EDC) sebagai sarana penggesekan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), diperoleh dengan meminjam milik salah seorang pemilik e-waroeng di luar Desa Gajahmekar.

Dari pantauan Reformasi yang diperkuat dengan adanya keterangan beberapa KPM, penggesekan yang dilakukan oleh pemilik e-waroeng yang ditunjuk oleh oknum perangkat desa, tidak serta merta penyerahan jenis belanja kepada KPM.

“Kalau penggesakan KKS kan dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2022, sementara barang belanjaan diserahkan pada 10 Agustus 2022,” ujar salah seorang KPM yang meminta untuk tidak mengungkap jati dirinya.

Selain itu, KPM lain menandaskan bahwa dari jumlah dana yang tersedia pada KKS sebesar Rp 200.000,00, tidak sepadan dengan jumlah sembako yang diterima.

“Sembako yang kami terima itu hanya Beras 10 kg, Ayam 1 Kg, Telor 1 Kg, Kentang 1 Kg dan Buah Apel 0,5 Kg, itu juga kami tidak menyaksikan saat barang tersebut ditimbang,” pungkas KPM tersebut kesal.

Terkait dugaan penggiringan KPM agar belanja ke e-waroeng yang ditunjuk oleh oknum perangkat desa, Sekretaris Desa Gajahmekar, Gopar Muttaqien menjelaskan tentang pembentukan agen e-waroeng baru adalah merupakan rekomendasi Kepala Desa Gajahmekar, Syaefulloh, SP, M.Si.

Bahkan keberadaan e-waroeng bentukan perangkat Desa Gajahmekar tersebut, menurut Gopar telah diketahui oleh Kepala Seksi Sosial dan Budaya Kecamatan Kutawaringin, Sulistiawati, S.Sos serta pihak Bank BNI sebagai penyalur.

Dirinya enggan menanggapi tentang persyaratan yang dimiliki oleh e-waroeng yang ditunjuk, khususnya sertifikat kemitraan yang diterbitkan oleh Bank BNI sebagai Bank Penyalur untuk menjadi agen e-waroeng serta belum dimilikinya mesin EDC.

“Kegiatan ini sudah diketahui Tikor Kecamatan, Ibu Iin dan pihak BNI Angga sebagai Person in Charge (PiC),” elak Gopar saat disinggung berita acara peminjaman mesin (EDC).

Seakan setali dua uang, Kepala Seksi Sosial Budaya, Sulistiawati, S.Sos saat hendak dikonfirmasi terkait pengawasan terhadap keberadaan e-waroeng yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permensos No 5 Tahun 2021, sedang tidak berada ditempat.

Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Angga selaku PIC justru mengaku tidak mengetahui tentang penunjukan agen e-waroeng milik Dini Rosetiawati menjadi penyalur sembako program BPNT.

“Jangankan memberi ijin, keberadaan e-waroeng milik Dini Rosetiawati hingga saat ini juga belum teregistrasi sebagai mitra BNI,” jelas Angga via pesan WhatsApp (10/8/2022).

Adanya indikasi patgulipat terhadap penyaluran BPNT yang melibatkan oknum perangkat Desa Gajahmekar menyeruak melalui adanya informasi tentang pembagian keuntungan yang diberikan kepada pemilik e-waroeng, yakni sebesar Rp 5.000,00/paket sembako.

Bila keuntungan yang diperoleh dari setiap sembako yang disalurkan sebesar 10% atau setara dengan Rp 20.000,00, maka terdapat selisih Rp 15.000,00 yang digasak oleh oknum perangkat desa melalui bisnis BPNT.

Bila jumlah paket yang disalurkan selama periode Juli-Agustus berjumlah 290 paket, maka keuntungan yang berhasil dikeruk oleh oknum perangkat desa dengan duduk manis bisa mencapai Rp 4.350.000,00.

Tidak heran bila oknum perangkat desa melakukan aksi protes terhadap perubahan sistem penyaluran BPNT yang awalnya melalui e-waroeng menjadi uang tunai melalui PT. Pos Indonesia. (Her/red)

Related posts

Leave a Comment