Kasus Mafia Tanah Terungkap di BPN Kabupaten Bogor

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BOGOR, RBO – Lembaga Aliansi Indonesia Badan penelitian Aset negara Jawa Barat beberapa waktu terakhir telah melakukan investigasi terkait adanya dugaan mafia tanah terkait sertifikat yang tidak jelas alas hak nya di kabupaten Bogor.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh  Ketua Bidang Media dan Komunikasi Aliansi Indonesia Badan penelitian Aset Negara Jawa Barat Endang Mahendra.

Dirinya menegaskan, ahli waris keturunan H. Mursin, atas nama Nuriyah Handayani tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah milik mendiang bapaknya  almarhum H. Mursin. Seluas 750 M. Obyek yang terletak di Jalan Kandang roda Rt. 003 / Rw. 004 Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat. dengan nomor (C.2259) persil 4b.a S11. Yang dibeli dari Samah.

“Namun, saat akan mengajukan permohonan sertipikat tidak bisa dikarenakan sudah ada Sertifikat di atas lahan tersebut dengan (SHM ) no: 9083 atas nama Danny Hardiandi Danu berdasarkan surat keterangan lurah nangewer,” terangnya.

Lantaran itu, Endang bersama kuasa hukum Deni hudaefi SH.I.MH mengirimkan surat mediasi kepada BPN Kabupaten, termyata ketika Warkah di buka oleh Arya selaku pihak BPN alas hak yang digunakan oleh pihak Dany Hardiandi Danu SHM.9083 itu mengunakan alas hak bidang yang lain.

Menurut Endang, kejadian ini luar biasa, kenapa bisa BPN menerbitkan sertifikat dengan mengunakan bidang yang lain yang pembeliannya dari pihak ibu Minah.

“Ini telah adanya cacat hukum secara Adminstasi dengan Diterbitkannya sertifikat tersebut. Kami minta kepada BPN kabupeten Bogor agar segera membatalkan SHM.9083 karna sudah jelas alas hak nya berbeda,selain itu batas batas tanah pun nya juga berbeda,” pungkasnya. (Asep Didi)

Related posts

Leave a Comment